Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas Berlaku Berapa Lama?
Ketahui masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan dari puskesmas, pasien yang perlu kontrol berulang wajib tahu!
TRIBUNJAKARTA.COM - Harus melakukan kontrol ulang ke rumah sakit dalam waktu dekat? Simak batas masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan dari puskesmas.
Peserta BPJS kesehatan jika ingin berobat ke rumah sakit dalam kondisi darurat bisa langsung datang ke UGD rumah sakit.
Sementara, jika kondisi tidak darurat, pasien dapat mengunjungi poliklinik rawat jalan rumah sakit.
Namun, pasien mesti terlebih dahulu meminta surat rujukan ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau dokter pribadi di mana ia terdaftar.
Nantinya jika sudah mendapatkan surat rujukan, pasien dapat berobat ke rumah sakit menuju poli rawat jalan sesuai kondisi medis yang dialami.
Meski demikian, rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki masa berlaku tertentu agar bisa digunakan di rumah sakit.
Lalu, berapa lama masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama?
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis Lewat HP, Cek Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Lama Masa Berlaku Surat Rujukan
Melansir Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, peserta yang ingin mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) memang diwajibkan untuk membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.
Menurut pria yang akrab disapa Ardi itu, masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama seperti puskesmas dapat berlaku selama 3 bulan.
"Surat rujukan tersebut berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah surat rujukan tersebut diterbitkan," ujar Ardi.
Namun ia juga menjelaskan, surat rujukan tersebut tidak dapat digunakan berulang kali setelah digunakan.
"Artinya, surat rujukan tersebut hanya berlaku satu kali kunjungan ke rumah sakit," ujarrnya.
Adapun jika berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit pasien harus melakukan kontrol ulang dalam waktu dekat, maka pihak rumah sakit akan menerbitkan surat kontrol untuk pasien.
"Surat kontrol tersebut bisa digunakan untuk kunjungan berobat jalan berikutnya di rumah sakit," jelasnya.
RS Royal Batavia Bertaraf Internasional Bisa Jadi Solusi Warga Tak Perlu Jauh Berobat ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pramono Resmikan RS Royal Batavia di Jakarta, Bertaraf Internasional tapi Tetap Ramah Pasien BPJS |
![]() |
---|
Top 3 Berita Viral: Pesan Adian ke Noel, Sosok Dokter Piprim Basarah Dilarang Layani Pasien BPJS |
![]() |
---|
PROFIL Ketua IDAI Dokter Piprim Basarah Ahli Jantung Anak yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM |
![]() |
---|
Anggota DPRD DKI Kenneth Kritik Rencana Kenaikan Iuran BPJS: Jangan Bikin Beban Rakyat Kian Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.