Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas Berlaku Berapa Lama?

Ketahui masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan dari puskesmas, pasien yang perlu kontrol berulang wajib tahu!

Editor: Muji Lestari
Dok Tribunnews
Surat rujukan BPJS Kesehatan. 

Prosedur Berobat ke Rumah Sakit

Berikut prosedur untuk berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS kesehatan menggunakan rujukan dari faskes pertama:

Baca juga: Dear Bumil, Simak Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Cek Syarat yang Perlu Disiapkan

  • Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.
  • Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan/KTP di bagian pendaftaran.
  • Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Sementara itu, jika kondisi darurat, pasien dapat langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.

Berikut beberapa kriteria seseorang bisa mendapatkan perawatan di UGD:

  • Mengancam nyawa. Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.
  • Adanya gangguan pada jalan nafas pernafasan dan sirkulasi.
  • Adanya penurunan kesadaran.
  • Adanya gangguan hemodinamik.
  • Memerlukan tindakan segera.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved