Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas Berlaku Berapa Lama?
Ketahui masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan dari puskesmas, pasien yang perlu kontrol berulang wajib tahu!
Editor:
Muji Lestari
Prosedur Berobat ke Rumah Sakit
Berikut prosedur untuk berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS kesehatan menggunakan rujukan dari faskes pertama:
Baca juga: Dear Bumil, Simak Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Cek Syarat yang Perlu Disiapkan
- Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.
- Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.
- Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan/KTP di bagian pendaftaran.
- Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
Sementara itu, jika kondisi darurat, pasien dapat langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.
Berikut beberapa kriteria seseorang bisa mendapatkan perawatan di UGD:
- Mengancam nyawa. Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.
- Adanya gangguan pada jalan nafas pernafasan dan sirkulasi.
- Adanya penurunan kesadaran.
- Adanya gangguan hemodinamik.
- Memerlukan tindakan segera.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait
Baca Juga
RS Royal Batavia Bertaraf Internasional Bisa Jadi Solusi Warga Tak Perlu Jauh Berobat ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pramono Resmikan RS Royal Batavia di Jakarta, Bertaraf Internasional tapi Tetap Ramah Pasien BPJS |
![]() |
---|
Top 3 Berita Viral: Pesan Adian ke Noel, Sosok Dokter Piprim Basarah Dilarang Layani Pasien BPJS |
![]() |
---|
PROFIL Ketua IDAI Dokter Piprim Basarah Ahli Jantung Anak yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM |
![]() |
---|
Anggota DPRD DKI Kenneth Kritik Rencana Kenaikan Iuran BPJS: Jangan Bikin Beban Rakyat Kian Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.