Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Bukan Cuma Mario Dandy, AG dan Shane Lukas juga Harus Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

LPSK menjelaskan soal mekanisme pembayaran restitusi untuk korban penganiayaan, Cristalino David Ozora.

Tribunnews.com/Jeprima
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan soal mekanisme pembayaran restitusi untuk korban penganiayaan, Cristalino David Ozora.

Restitusi tersebut diajukan oleh ayah David, Jonathan Latumahina, yang kemudian dihitung oleh LPSK berdasarkan berbagai kerugian yang diderita korban.

Adapun mekanisme pembayaran dijelaskan oleh Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova, saat dihadirkan sebagai saksi di sidang penganiayaan David di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Teknis pembayaran itu ada beberapa contoh praktek. Ada yang dibuatkan rekening misalnya. Ada yang pihak ketiga menjamin dengan pinjaman ke bank, dan sebagainya," kata Abdanev dalam kesaksiannya.

Abdanev menjelaskan, pembayaran biaya restitusi itu ditujukan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta terpidana anak AG.

Nantinya, lanjut dia, Majelis Hakim yang akan menentukan besaran restitusi yang mesti dibayarkan Mario, Shane, dan AG sesuai dengan peran para pelaku.

"Dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke Majelis Hakim," ujar Abdanev.

Baca juga: Restitusi David Mulanya Rp 50 M Membengkak Jadi Rp 120 M, LPSK Bocorkan Rinciannya

Abdanev mengatakan, ayah David, Jonathan Latumahina, mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.

"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev.

Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.

"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ungkap dia.

Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.

Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova, dihadirkan dalam sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova, dihadirkan dalam sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Dalam surat permohonan yang dibuat Jonathan, ganti rugi atas hilangnya kekayaan jumlahnya mencapai Rp 40 juta.

Namun, penghitungan LPSK atas komponen pertama itu hanya Rp 18.162.000.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved