Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak

Pilu Seorang Ibu: Histeris dan Bersimpuh di Kaki Jaksa saat Bos Penganiaya Anak Divonis Ringan

Jaksa yang terlihat iba mencoba untuk membangunkan Evelyne untuk kembali berdiri.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Kompas.com
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, kecewa berat majelis hakim memvonis ringan dua tahun penjara mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi, atas kasus penganiayaan anak.

 

Bahkan, Keyla sempat histeris, ambruk hingga bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesaat vonis dibacakan.

 

Momen pilu tersebut terjadi saat ketua majelis hakim membacakan amar putusan terdakwa Raden Indrajana Sofiandi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

 

Tangis Evelyne pecah saat mendengar vonis majelis hakim kepada Raden Indrajana, bos perusahaan swasta sekaligus terdakwa kasus penganiayaan anak kandung.

 

Evelyn yang mengenakan setelan kemeja hitam lengan panjang dan celana pink mengikuti jalannya sidang vonis sejak awal.

 

Baca juga: Faktor Pemberat Tuntutan Hukuman Mati Ayah Pembantai Anak Istri di Depok: Di Luar Perilaku Manusia

 

Didampingi seorang pria berbaju batik, Evelyne mulanya duduk di kursi pengunjung saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

 

Ia tampak serius mendengarkan amar putusan tersebut.

 

Mendekati pembacaan vonis untuk Raden Indrajana, Evelyne mulai beranjak dari tempat duduknya dan berdiri sambil berpegangan di kayu pembatas.

 

Tak lama berselang, Evelyne menangis histeris dan terkulai lemas hingga tersungkur ke lantai setelah mendengar vonis Hakim.

 

Ia tampak tidak puas Raden Indrajana divonis dua tahun penjara.

 

Baca juga: Janda 2 Anak Ini Ditipu Kenalan Cowok Lewat Aplikasi Kencan, Ditemukan Kebingungan di Gang Pedul

 

Pria yang mendampingi Evelyne terlihat berusaha menenangkan mantan istri Raden Indrajana itu.

 

Baca juga: Raden Indrajana Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Jaksel Jalani Sidang Vonis Hari Ini

 

Ia membantu Evelyne berdiri dan membawanya keluar dari ruang sidang. Evelyne pun masih berlinang air mata saat meninggalkan ruang sidang. 

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.

 

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

 

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara kepada Raden Indrajana.

 

Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

 

Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Jaksa sebelumnya menuntut Raden Indrajana dengan hukuman tiga tahun penjara.

 

Tak cukup itu, Keyla Evelyne Yasir yang kecewa dengan vonis hakim melampiaskan kekecewaannya seusai persidangan.

 

Bahkan, Evelyne sampai bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Baca juga: 8 Tahun Tak Pulang Karena Merantau di Taiwan, Perempuan Ini Sampai Tak Dikenali Ayahnya: Kamu Siapa?

 

Tidak begitu jelas apa yang dikatakan Evelyne kepada Jaksa. Ia hanya terlihat menangis sesenggukan sambil bersimpuh.

 

Jaksa yang terlihat iba mencoba untuk membangunkan Evelyne untuk kembali berdiri.

 

"Semoga saya harapkan JPU bisa mengajukan banding, karena sama sekali ini semua tidak adil," kata Evelyne kepada wartawan usai momen tersebut.

 

Adapun penganiayaan oleh bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi terhadap dua anak kandungnya, KR dan KA, terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

 

Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.

 

Tangkap layar video aksi bos perusahaan swasta, RIS (53), diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, KR, di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan 
Tangkap layar video aksi bos perusahaan swasta, RIS (53), diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, KR, di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan  (Instagram @ikeyyuuuu)

 

Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya pada 23 September 2022.

 

Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (1)

 

Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

 

Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.

 

Baca juga: Tampak Kurus dan Berkepala Plontos, Ecky Listiantho Pelaku Mutilasi Angela Diadili

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

 

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

 

Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

 

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.

 

Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli pelaku.

 

"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.

 

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah jika kasus ini baru ditangani setelah video penganiayaan oleh RIS viral di media sosial.

 

Ia mengatakan, pada awal penanganan kasus ini polisi lebih dulu melakukan konseling dengan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI.

 

"Tidak (tunggu viral), karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur di Pasal 76 juncto, Pasal 80 dan juga mengacu pada Pasal 15 tentang perlindungan anak," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

 

Dari konseling tersebut, jelas Ade, penyidik coba mendalami kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.

 

Ade menambahkan, penyidik juga berupaya mengumpulkan fakta dan bukti-bukti lainnya.

 

"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved