Sebanyak 60 Pedagang Pasar yang Serobot Lahan di TPU Prumpung Belum Direlokasi

Hingga kini sudah ratusan kandang hewan ternak dan pagar makam di TPU Prumpung yang dibongkar, sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Dokumentasi aduan Jaki lapak pedagang pasar di area TPU Prumpung, Jatinegara, Jakarta Timur yang diadukan via aplikasi Jaki sejak tahun 2019. 

 

 

Hingga kini sudah ratusan kandang hewan ternak dan pagar makam di TPU Prumpung yang dibongkar, sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

 

Mat Jenih menuturkan penertiban di area TPU Prumpung masih dilakukan secepat persuasif dengan memberikan sosialisasi kepada warga, belum menggunakan sanksi denda.

 

"Sebelumnya sudah kita kasih imbauan. Mereka sadar dan dengan sendirinya mereka berbenah. Sekarang sedang tahap pengecatan pagar (pembatas area TPU Prumpung)," tuturnya.

 

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi masalah penertiban dan relokasi pedagang pasar yang menyalahgunakan lahan di TPU Prumpung kepada Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar.

 

Namun hingga berita ditulis Anwar urung merespon upaya konfirmasi terkait tindak lanjut terhadap 60 pedagang yang menggunakan lahan TPU Prumpung untuk berjualan.

Kondisi TPU Prumpung di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Kondisi TPU Prumpung di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

 

Sementara Camat Jatinegara Muchtar mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima permintaan relokasi tempat berjualan dari para pedagang pasar di TPU Prumpung.

 

"Sampai dengan pemberian SP1 (surat peringatan) para pedagang tidak ada yang minta untuk direlokasi. Kalaupun mereka minta akan kita fasilitasi ke Pasar Jaya," tutur Muchtar.

 

Baca juga: Viral Ibadah Umat Nasrani di Tambun Bekasi Dibubarkan Warga

 

Pihak Kecamatan Jatinegara menyatakan siap memfasilitasi relokasi pedagang pasar di TPU Prumpung agar bisa berjualan secara resmi di kios milik Pasar Jaya atau Lokbin Dinas PPKUKM.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

  

  

  

 

 

  

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved