Cerita Kriminal
9 Bulan Beroperasi, Produsen Narkoba Tembakau dan Likuid Sintetis di Bekasi Dapat Bibit Dari Korea
Polres Metro Bekasi meringkus jaringan produsen narkoba jenis tembakau dan likuid sintetis, bibit pembuatan dimpor dari Korea Selatan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
istimewa
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi (tengah) saat konferensi pers ungkap kasus narkotika di Mapolres Jalan Ki Hajar Dewantara, Kamis (22/6/2023).
"Dalam rupiah barang bukti ini setara ya sekitar kurang lebih 1,9 miliar rupiah, kalau dihitung dari jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari penggunaan ini sebesar 33.000 jiwa itu kurang lebih," jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Cerita Kriminal
Lansia Tewas Tertimpa Dongkrak yang Dilempar Bajing Loncat dari Atas Jembatan Cilincing Jakut |
![]() |
---|
5 Fakta Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar hingga Sosok Pelaku Terkuak |
![]() |
---|
Aniaya hingga Paksa Anak Minum Air WC dan Cucian Kaki, Ayah di Demak Lalu Kirim Videonya ke Istri |
![]() |
---|
Terkendala Bahasa, Imigrasi Jaksel Masih Gali Pengakuan 11 WNA China Sindikat Penipuan Internasional |
![]() |
---|
SOSOK Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Sejarah Panjang Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.