Viral Korban KDRT Ditahan

Kasus KDRT Istri Dianiaya Dibalas Remas Alat Vital di Depok, Suami Ajukan Restorative Justice

Eka berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dapat memfasilitasi proses restorative justice antara kliennya dan sang istri.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Eka Sumanjam selaku kuasa hukum tersangka kasus KDRT di Depok Bayu Idham alias BI, menunjukkan surat pengajuan restorative justice menggelar jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023). 

Kasus KDRT Siram Bon Cabai Dibalas Remas Alat Vital di Depok, Suami Ajukan Restorative Justice ke Polda

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri, Bani Idham F Bayumi alias BI dan Putri Balqis alias PB) di Depok, Jawa Barat, masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Terbaru, BI selaku suami mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada Senin (19/6/2023).

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua pihak dan pihak lainnya bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan.

"Kita sudah mengajukan restorative justice. Jadi kita sudah mengajukan RJ ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin, gitu ya," kata Kuasa hukum BI, Eka Sumanja, dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Eka berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dapat memfasilitasi proses restorative justice antara kliennya dan sang istri.

"Berkaitan dengan statement Pak Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Karyoto, dari pihak Pak Bani pada prinsipnya sangat mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Pak Kapolda," ujar dia.

"Dari klien kami sangat berharap proses mediasi yang difasilitasi oleh Kapolda, mudah-mudahan bisa menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi di antara keduanya," tambahnya.

Baca juga: Ternyata Istri Korban KDRT di Depok Sudah 6 Kali Dianiaya Suami Sejak 2014, Sampai Masuk RS

Baca juga: Bani Pelaku KDRT Depok Tak Peduli Anak-anaknya Piatu, Istrinya Dipukul hingga Diseret ke Kamar Mandi

Di sisi lain, ia mengungkapkan BI telah menjalani operasi hernia di salah satu rumah sakit di Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, operasi itu merupakan akibat dari dugaan kekerasan yang dilakukan oleh PB.

"Bahwa di minggu kemarin klien kita sudah dilakukan tindakan operasi hernia di salah satu rumah sakit di Depok, sebagai akibat atas tindakan yang dilakukan oleh PB," ungkap Eka.

Polda Metro Jaya sebelumnya menemukan fakta baru terkait penanganan kasus KDRT yang dilakukan suami berinisial BI kepada istrinya, PB, di Depok, Jawa Barat.

BI ternyata sudah enam kali menganiaya sang istri selama periode 2014 hingga 2023.

Baca juga: Viral Penumpang Minta Turun dari Pesawat Karena Kepanasan hingga Debat: Bukain, Ini Manusia Lho!

Fakta baru itu diperoleh polisi dalam proses penyidikan yang berkolaborasi dengan sejumlah ahli.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved