Viral Korban KDRT Ditahan
Kasus KDRT Istri Dianiaya Dibalas Remas Alat Vital di Depok, Suami Ajukan Restorative Justice
Eka berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dapat memfasilitasi proses restorative justice antara kliennya dan sang istri.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Dengan fakta baru tersebut, lanjut Hengki, BI terancam hukuman tambahan karena KDRT yang dilakukan terus berulang.
"Ini adalah perbuatan berlanjut, Pasal 64 KUHP. Di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku, dalam hal ini sang suami, kurang lebih sepertiga daripada ancaman hukuman yang ada," ujar dia.
Hengki mengaku telah mengirim tim ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk mencari tahu riwayat sakit yang diderita PB akibat KDRT.
Sebab, PB diketahui sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit (RS) di Palembang.
"Sekali lagi, kita sangat atensi terhadap kasus yang terjadi di Depok ini yang melibatkan, meskipun suami istri, kita lihat cukup memprihatinkan buat kita semua," ucap Hengki.
Kronologi

Peristiwa KDRT ini viral di media sosial Twitter setelah adik dari PB mengunggah foto dan video kakaknya yang babak belur dengan narasi habis mendapat tindakan kekerasan dari BI.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, setelah dikonfirmasi pada yang bersangkutan, ternyata foto dan video tersebut adalah PB pada beberapa tahun silam.
"Iya pada saat kami menerima laporan itu kondisi bu putri tidak seperti itu (babak belur). Makanya ketika tersebar malam itu, kita coba konfirmasi dan ternyata yang menyebarkan itu adalah adiknya," ujar Yogen dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/5/2023).
“Diakui oleh bu PB, foto itu adalah foto-foto (akibat tindak) kekerasan yang dialami bu PB di tahun sekitar 2016 atau 2014 ya karena pernah mengalami KDRT juga katanya,” sambungnya lagi.
Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Kerap Main FTV Bareng dan Jadi Suami Istri
Yogen mengatakan, PB juga sudah melaporkan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Namun demikian, laporan tersebut tidak dilanjutkan setelah PB setuju berdamai ketika dimediasi.
“Katanya juga sudah pernah lapor saat itu, kemudian tidak dilanjutkan laporannya karena ada mediasi dan bu PB menerima perdamaian. Kami akan cek nanti laporannya dimana apakah benar ada laporan seperti itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yogen berujar ia juga telah menanyakan alasan kenapa PB mau berdamai dengan suaminya meskipun telah dianiaya.
kekerasan dalam rumah tangga
KDRT
bon cabai
alat vital
restorative justice
Polres Metro Depok
Polda Metro Jaya
Bani Idham
Putri Balqis
Babak Baru Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Putuskan Jebloskan Suami Putri Balqis ke Penjara |
![]() |
---|
Anak Terdampak Kasus KDRT di Depok, Disebut Nilai Akademik Menurun hingga Gagal Jadi Ketua OSIS |
![]() |
---|
Ternyata Istri Korban KDRT di Depok Sudah 6 Kali Dianiaya Suami Sejak 2014, Sampai Masuk RS |
![]() |
---|
Bani Pelaku KDRT Depok Tak Peduli Anak-anaknya Piatu, Istrinya Dipukul hingga Diseret ke Kamar Mandi |
![]() |
---|
Update Kasus Viral KDRT di Depok: Pihak Suami Terbuka Upaya Mediasi hingga Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.