Viral Korban KDRT Ditahan

Kasus KDRT Istri Dianiaya Dibalas Remas Alat Vital di Depok, Suami Ajukan Restorative Justice

Eka berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dapat memfasilitasi proses restorative justice antara kliennya dan sang istri.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Eka Sumanjam selaku kuasa hukum tersangka kasus KDRT di Depok Bayu Idham alias BI, menunjukkan surat pengajuan restorative justice menggelar jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023). 

“Sudah saya tanya kenapa saat itu berdamai, yang bersangkutan mengatakan bahwa saat itu ia memikirkan anaknya, jadi tidak melanjutkan kasusnya. Namun yang sekarang PB sudah bulat untuk melanjutkan kasusnya, termasuk sebagai tersangka juga siap melanjutkan kasusnya,” ucap Yogen.

Untuk informasi, viralnya kasus ini tak lepas dari status PB yang kini menjadi tersangka usai menjadi korban KDRT.

PB mendapat penganiayaan dari suami mulai disiram bon cabai sampai kepala dijedotkan ke tembok.

Namun usut punya usut, polisi mengatakan PB juga melakukan perlawanan dengan kekerasan terhadap BI. PB saat kejadian meremas alat vital suaminnya hingga terluka parah dan harus menjalani tindakan operasi.

Penetapan tersangka terhadap PB juga berdasarkan dari keterangan para ahli, yang menyatakan tindakan PB memenuhi unsur pidana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved