Viral Korban KDRT Ditahan

Kasus KDRT Istri Dianiaya Dibalas Remas Alat Vital di Depok, Suami Ajukan Restorative Justice

Eka berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dapat memfasilitasi proses restorative justice antara kliennya dan sang istri.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Eka Sumanjam selaku kuasa hukum tersangka kasus KDRT di Depok Bayu Idham alias BI, menunjukkan surat pengajuan restorative justice menggelar jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023). 

Kasus KDRT Siram Bon Cabai Dibalas Remas Alat Vital di Depok, Suami Ajukan Restorative Justice ke Polda

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri, Bani Idham F Bayumi alias BI dan Putri Balqis alias PB) di Depok, Jawa Barat, masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Terbaru, BI selaku suami mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada Senin (19/6/2023).

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua pihak dan pihak lainnya bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan.

"Kita sudah mengajukan restorative justice. Jadi kita sudah mengajukan RJ ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin, gitu ya," kata Kuasa hukum BI, Eka Sumanja, dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Eka berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dapat memfasilitasi proses restorative justice antara kliennya dan sang istri.

"Berkaitan dengan statement Pak Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Karyoto, dari pihak Pak Bani pada prinsipnya sangat mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Pak Kapolda," ujar dia.

"Dari klien kami sangat berharap proses mediasi yang difasilitasi oleh Kapolda, mudah-mudahan bisa menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi di antara keduanya," tambahnya.

Baca juga: Ternyata Istri Korban KDRT di Depok Sudah 6 Kali Dianiaya Suami Sejak 2014, Sampai Masuk RS

Baca juga: Bani Pelaku KDRT Depok Tak Peduli Anak-anaknya Piatu, Istrinya Dipukul hingga Diseret ke Kamar Mandi

Di sisi lain, ia mengungkapkan BI telah menjalani operasi hernia di salah satu rumah sakit di Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, operasi itu merupakan akibat dari dugaan kekerasan yang dilakukan oleh PB.

"Bahwa di minggu kemarin klien kita sudah dilakukan tindakan operasi hernia di salah satu rumah sakit di Depok, sebagai akibat atas tindakan yang dilakukan oleh PB," ungkap Eka.

Polda Metro Jaya sebelumnya menemukan fakta baru terkait penanganan kasus KDRT yang dilakukan suami berinisial BI kepada istrinya, PB, di Depok, Jawa Barat.

BI ternyata sudah enam kali menganiaya sang istri selama periode 2014 hingga 2023.

Baca juga: Viral Penumpang Minta Turun dari Pesawat Karena Kepanasan hingga Debat: Bukain, Ini Manusia Lho!

Fakta baru itu diperoleh polisi dalam proses penyidikan yang berkolaborasi dengan sejumlah ahli.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Dengan fakta baru tersebut, lanjut Hengki, BI terancam hukuman tambahan karena KDRT yang dilakukan terus berulang.

"Ini adalah perbuatan berlanjut, Pasal 64 KUHP.  Di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku, dalam hal ini sang suami, kurang lebih sepertiga daripada ancaman hukuman yang ada," ujar dia.

Hengki mengaku telah mengirim tim ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk mencari tahu riwayat sakit yang diderita PB akibat KDRT.

Sebab, PB diketahui sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit (RS) di Palembang.

"Sekali lagi, kita sangat atensi terhadap kasus yang terjadi di Depok ini yang melibatkan, meskipun suami istri, kita lihat cukup memprihatinkan buat kita semua," ucap Hengki.

Kronologi 

Putri Balqis korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok pasrah dipukuli hingga diseret suaminya, Bani Bayumi.
Putri Balqis korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok pasrah dipukuli hingga diseret suaminya, Bani Bayumi. (YouTube Uya Kuya TV)

Peristiwa KDRT ini viral di media sosial Twitter setelah adik dari PB mengunggah foto dan video kakaknya yang babak belur dengan narasi habis mendapat tindakan kekerasan dari BI.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, setelah dikonfirmasi pada yang bersangkutan, ternyata foto dan video tersebut adalah PB pada beberapa tahun silam.

"Iya pada saat kami menerima laporan itu kondisi bu putri tidak seperti itu (babak belur). Makanya ketika tersebar malam itu, kita coba konfirmasi dan ternyata yang menyebarkan itu adalah adiknya," ujar Yogen dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/5/2023).

“Diakui oleh bu PB, foto itu adalah foto-foto (akibat tindak) kekerasan yang dialami bu PB di tahun sekitar 2016 atau 2014 ya karena pernah mengalami KDRT juga katanya,” sambungnya lagi.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Kerap Main FTV Bareng dan Jadi Suami Istri

Yogen mengatakan, PB juga sudah melaporkan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Namun demikian, laporan tersebut tidak dilanjutkan setelah PB setuju berdamai ketika dimediasi.

“Katanya juga sudah pernah lapor saat itu, kemudian tidak dilanjutkan laporannya karena ada mediasi dan bu PB menerima perdamaian. Kami akan cek nanti laporannya dimana apakah benar ada laporan seperti itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yogen berujar ia juga telah menanyakan alasan kenapa PB mau berdamai dengan suaminya meskipun telah dianiaya.

“Sudah saya tanya kenapa saat itu berdamai, yang bersangkutan mengatakan bahwa saat itu ia memikirkan anaknya, jadi tidak melanjutkan kasusnya. Namun yang sekarang PB sudah bulat untuk melanjutkan kasusnya, termasuk sebagai tersangka juga siap melanjutkan kasusnya,” ucap Yogen.

Untuk informasi, viralnya kasus ini tak lepas dari status PB yang kini menjadi tersangka usai menjadi korban KDRT.

PB mendapat penganiayaan dari suami mulai disiram bon cabai sampai kepala dijedotkan ke tembok.

Namun usut punya usut, polisi mengatakan PB juga melakukan perlawanan dengan kekerasan terhadap BI. PB saat kejadian meremas alat vital suaminnya hingga terluka parah dan harus menjalani tindakan operasi.

Penetapan tersangka terhadap PB juga berdasarkan dari keterangan para ahli, yang menyatakan tindakan PB memenuhi unsur pidana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved