Ada Pilu di Balik Rumah DP 0 Rupih Warisan Anies Diubah jadi Kosan: Demi Anak

Apalagi, KN juga harus memenuhi kebutuhan anak keduanya yang masih balita.

|
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
DEAN PAHREVI/KOMPAS.com
Rusunami Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019). Program rumah DP 0 Rupiah terganjal kasus korupsi setelah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan ditetapksan sebagai tersangka KPK. 

“Dikarenakan kebutuhan biaya hidup yang makin besar membuat KN berniat mengontrakkan unit hunian tersebut kepada pihak lain yang dipasarkan melalui media sosial guna mencari penghasilan tambahan bagi keluarganya,” tuturnya.

Atas keterangan tersebut, Unit Pengelola Dan Perumahan (UPDP) DPRKP DKI mengaku sudah menyampaikan informasi perihal konsekuensi dari penghentian KPR Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bila diajukan sebelum masa tenor berakhir.

Rusunami Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019). Program rumah DP 0 Rupiah terganjal kasus korupsi setelah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan ditetapksan sebagai tersangka KPK.
Rusunami Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019). Program rumah DP 0 Rupiah terganjal kasus korupsi setelah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan ditetapksan sebagai tersangka KPK. (DEAN PAHREVI/KOMPAS.com)

KN pun mengaku sudah memahami dan menyadari kondisi tersebut, namun dikarenakan tak lagi mampu membayar cicilan KPR, maka KN tetap ngotot ingin menyudahi program rumah DP Nol Rupiah warisan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

“Penerima manfaat secara tertulis bakal mengajukan permohonan penghentian KPR FPPR atas hunian miliki kepada Bank DKI dan menyatakan tidak dapat menempati hunian itu kembali,” kata dia.

Tak Ada Sanksi

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta tak bisa memberikan sanksi kepada pemilik hunian rumah DP Nol Rupiah yang menyewakan unit miliknya.

Pasalnya, sang pemilik hunian sudah membuat pernyataan tak sanggup lagi menempati hunian DP Nol Rupiah warisan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.

“DPRKP tidak dapat memberikan sanksi administrasi kepada penerima manfaat dikarenakan yang bersangkutan tidak sanggup untuk kembali menempati huniannya,” ucapnya Plt DPRKP DKI Retno Sulistyaningrum dalam keterangannya.

Pernyataan tertulis itu disampaikan Khalidiyah Nafisah (KN) selaku penerima manfaat hunian DP Nol Rupiah lantaran tak sanggup lagi membayar cicilan.

Pasalnya, penghasilan keluarganya berkurang sejak sang suami terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Maret 2023 lalu.

Belum lagi, KN harus membiayai anak keduanya yang masih balita.

Hal ini yang kemudian yang jadi alasan KN nekat menawarkan unit hunian DP Nol Rupiah miliknya untuk disewakan.

“Kami akan koordinasikan lebih lanjut kepada Bank DKI dan Perumda Sarana Jaya selaku developer untuk proses Buyback Garanti atas hunian tersebut,” kata dia.

Dipasarkan di Media Sosial

Sebuah video yang memasarkan rumah program DP 0 persen di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, untuk disewa menjadi kos-kosan beredar di media sosial.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved