Bagaimana Hukumnya Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah Menurut Islam? Begini Kata Ulama
Bagaimana Hukumnya Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah Menurut Islam? Begini Kata Ulama
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagaimana hukumnya menikahi perempuan hamil di luar nikah menurut Islam? simak penjelasan ulama.
Umumnya, masa kehamilan adalah fase yang paling ditunggu-tunggu bagi pasangan suami istri setelah menjalani kehidupan pernikahan.
Akan tetapi pergaulan bebas terkadang membuat beberapa pasangan muda tidak terkontrol hingga menglami hamil di luar nikah.
Biasanya, pada kondisi ini sang wanita akan segera meminta pasangannya untuk segera menikahinya agar sang anak memiliki status yang jelas.
Lantas, bagaimana hukumnya menikahi prempuan yang sedang hamil di luar nikah menurut Islam?
Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib menjelaskan tentang hal tersebut.
Baca juga: Tiga Amalan Pembuka Pintu Rezeki Menurut Syekh Ali Jaber, Menikah Salah Satunya?
Mengutip laman Bimas Islam Kementerian Agama RI, Syekh Nawawi berpendapat, jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i adalah sah.
Menurut pendapat yang lebih sahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.
Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, mengutip pendapat sahabat Abu Bakar yang membolehkan pria yang berzina dengan perempuan untuk menikahinya.
Diriwayatkan dari Sayidina Abu Bakar, dia berkata :
"Jika seorang pria berzinadengan seorang perempuan, maka tidak haram baginya untuk menikahi perempuan tersebut".
Pendapat ini juga sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 53 ayat 1-3.
Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Perkawinan tersebut, dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknya.
Pada ayat 3 Pasal 53 disebutkan, perkawinan dengan wanita hamil di luar nikah yang sudah dilakukan, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Walaupun demikian, Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab, mencantumkan pendapat Imam Abu Hanifah yang menganggap menikahi perempuan hamil di luar nikah sebelum ia melahirkan adalah makruh.
Pendapat tersebut berbunyi :
"Jika ada perempuan yang hamil karena zina, itu makruh menikahinya saat ia belum melahirkan. Inilah salah satu dua riwayat dari Imam Abu Hanifah".
Itulah hukumnya menikahi perempuan yang hamil di luar nikah.
Lima bahaya hubungan inses
Sementara itu, ketahui bahayanya hubungan inses atau persetubuhan sedarah.
Baru-baru ini heboh kasus persetubuhan sedarah atau inses kerap menyita perhatian publik.
Di antaranya, peritiwa seorang anak setubuhi ibu kandung selama 11 tahun di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kasus ini terungkap dari cerita Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar. Menurut Erman, anak yang kini berusia 28 tahun itu sudah melakukan hubungan badan dengan ibunya sejak duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
"Ada anak yang sekarang sudah berusia 28 tahun, lagi kita karantina," kata dia
Karantina dilakukan atas permintaan keluarga, lantaran si pemuda mulai meluapkan emosi dan mengancam dengan senjata tajam.
Karantina terhitung sudah berjalan selama tujuh bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan. Pasalnya ia menunjukan gelagat tak biasa ketika ditanya terkait aktivitas sehari-hari.
Pemuda tersebut dapat dengan cepat lupa untuk melakukan sesuatu, kemudian tiba-tiba ingat kembali.
"Aktivitas rutin seperti menghidupkan kran air saja, kadang dia ini bisa, kadang tidak bisa. Kami kasih arahan, lalu nanti lupa lagi apa yang kami katakan," ungkap Ketua LSM Ganggam Solidaritas IPWL Agam Solid, Sukendra.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, Sukendra menilai, kondisi gangguan jiwa pada pemuda itu disebabkan oleh zat-zat adiktif seperti lem dan narkotika.
Bukan cuma di Bukittinggi, kasus hubungan sedarah juga terjadi di Jawa Tengah.
Kasus inses di Jawa Tengah ini terjadi antara ayah R (57) dan anak E (26).
Hubungan ayah dan anak ini telah diketahui sang istri. Namun malang, istri tersangka R tidak berdaya lantaran selalu diancam.
Parahnya lagi, hubungan inses tersebut sampai membuat anak hamil dan melahirkan.
Proses kelahiran bayi hasil inses itu juga dibantu oleh istri tersangka.
"Istrinya mengetahui, tapi dalam kondisi tidak bisa berbuat banyak, karena diancam pelaku untuk diam. Kalau lapor akan dibunuh," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi.
Dari maraknya fenomena hubungan sedarah ini, perlu dipahami bahwa terdapat sederet bahaya yang ditimbulkan dari hubungan inses.
Inses sendiri merupakan aktivitas seksual yang terjadi antara anggota keluarga atau kerabat dekat.
Secara medis, hubungan inses dilarang lantaran dapat menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan.
Lantas, apa saja bahaya hubungan inses ini?
Berikut ini sederet bahaya hubungan sedarah atau inses yang TribunJakarta rangkum dari berbagai sumber:
1. Adanya Kesamaan Genetik
Kerabat tingkat pertama (termasuk keluarga inti) memiliki kesamaan genetik hingga 50 persen.
Kondisi ini perlu diwaspadai karena tidak semua unsur genetik bersifat baik.
Misalnya, ada gen pembawa penyakit dari sesama saudara yang bertemu sehingga terjadi suatu penyakit.
Maka itu, anak hasil pernikahan sedarah berisiko tinggi mengalami penyakit keturunan dan kelainan genetik, seperti albinisme, fibrosis kistik, dan hemofilia.
2. Sistem Imun Lemah
Telah disinggung sebelumnya, saudara kandung memiliki kesamaan genetik hingga 50 persen.
Selain meningkatkan risiko penyakit bawaan, hal ini memengaruhi kualitas sistem imun pada keturunannya.
Karena keturunannya memiliki susunan DNA yang hampir sama, dan memberikan kualitas sistem imun yang sama dengan induknya.
Akibatnya, anak yang terlahir dari pernikahan sedarah rentan mengalami sakit karena daya tahan tubuh yang lemah.
3. Berisiko Tinggi Mengalami Cacat Lahir
Setidaknya ada 40 persen anak hasil hubungan sedarah (keluarga inti) berisiko tinggi mengalami kelainan yang bersifat autosomal resesif, malformasi fisik bawaan, atau defisit intelektual yang parah.
Kondisi cacat lahir yang rentan dialami anak hasil pernikahan sedarah, seperti tumbuhnya jari tambahan pada tangan dan kaki (polidaktili), jari tangan menyatu, hidrosefalus, asimetri wajah, bibir sumbing, dwarfisme, gangguan jantung, serta berat bayi lahir rendah (BBLR).
4. Penyakit Turunan Keluarga
Bertemunya gen resesif dengan gen yang mirip akan meningkatkan risiko penurunan riwayat penyakit keluarga.
Anak bisa mengidap penyakit dengan kemungkinan lebih besar 25 persen, menjadi carrier gen penyakit sebesar 50 persen, dan sisanya mungkin saja anak lahir sehat tanpa jadi carrier pada penyakit apapun.
Penyakit yang dapat diturunkan ini antara lain kanker, hemofilia, albinisme, diabetes, dan penyakit turunan yang lain.
5. Risiko Kematian
Anak yang dilahirkan dari hubungan sedarah cenderung memiliki risiko kematian tinggi.
Hal ini disebabkan karena kurangnya variasi genetik dan sistem imun yang lemah. Kasus yang sering terjadi adalah kematian saat bayi dilahirkan (kematian neonatal).
Bahkan selain kematian bayi, sang ibu memiliki risiko yang sama, terutama jika melahirkan pada usia lebih dari 40 tahun.
Penyakit yang mungkin menyerang keturunan inses:
- Albinisme
- Fibrosis sistik
- Hemofilia
- Infertilitas
- Cacat lahir
- Berat badan lahir rendah
- Masalah jantung
- Kematian neonatal
- Defisit intelektual
Itulah sederet risiko dan bahaya yang ditimbulkan dari hubungan inses, agar tidak mengalami bahaya-bahaya tersebut sangat dianjurkan untuk menghindari hubungan atau pernikahan inses.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Ambu Anne Mantan Istri Dedi Mulyadi Buka Suara Absen di Nikahan Maula Akbar, Memang Tak Diundang? |
![]() |
---|
Tulisan Tangan Putri Karlina Curhat Maung, EO Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Tulisan Tangan Curhatan Wabup Garut Putri Karlina Usai Tragedi Maut di Nikahannya: "Tak Terbayang" |
![]() |
---|
Ada Potensi Pidana Dalam Insiden Kelam Nikahan Anak Dedi Mulyadi, Praktisi Hukum Ungkap Analisanya |
![]() |
---|
Penyelenggara Acara Nikahan Putra KDM Minta Maaf, Praktisi Ungkap Potensi Pidana: EO Bisa Terkena |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.