Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Jaksa Habis Kesabaran, Minta Hakim Panggil Paksa Amanda Buat Jadi Saksi di Sidang Mario

Amanda termasuk salah satu saksi dalam sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas

Tayang:
Kolase TribunJakarta
Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA terseret kasus penganiayaan David Ozora setelah dituding menjadi sosok pembisik Mario Dandy. Amanda bercerita awal mula mengetahui nama dirinya terseret kasus tersebut setelah muncul di dalam pembicaraan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memanggil paksa mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda.

Amanda termasuk salah satu saksi dalam sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan.

Namun, Amanda sudah dua kali tak memenuhi panggilan JPU dengan alasan sakit.

"Izin yang mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa.
Dikarenakan semenjak dari penyidikan, pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata Jaksa.

"Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," tambahnya.

Jaksa menyebut rekam medis yang diberikan oleh pihak Amanda tidak lengkap.

"Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena under pressure selama 24 hari, jadi tidak sinkron," ujar Jaksa.

Baca juga: AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Mantan Pacarnya, Mario Dandy Curi-curi Pandang

Selain itu, sambung Jaksa, pihak Amanda tidak menjelaskan secara detail seberapa besar ukuran batu ginjal tersebut.

Tim Jaksa mengaku telah mendatangi RS Siloam untuk mengecek kondisi Amanda. Namun, Jaksa tidak dapat bertemu dengan Amanda.

"Saksi ini menurut pendapat kami Penuntut Umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yang kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah," ucap Jaksa.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved