Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Jaksa Habis Kesabaran, Minta Hakim Panggil Paksa Amanda Buat Jadi Saksi di Sidang Mario
Amanda termasuk salah satu saksi dalam sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memanggil paksa mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda.
Amanda termasuk salah satu saksi dalam sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan.
Namun, Amanda sudah dua kali tak memenuhi panggilan JPU dengan alasan sakit.
"Izin yang mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa.
Dikarenakan semenjak dari penyidikan, pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata Jaksa.
"Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," tambahnya.
Jaksa menyebut rekam medis yang diberikan oleh pihak Amanda tidak lengkap.
"Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena under pressure selama 24 hari, jadi tidak sinkron," ujar Jaksa.
Baca juga: AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Mantan Pacarnya, Mario Dandy Curi-curi Pandang
Selain itu, sambung Jaksa, pihak Amanda tidak menjelaskan secara detail seberapa besar ukuran batu ginjal tersebut.
Tim Jaksa mengaku telah mendatangi RS Siloam untuk mengecek kondisi Amanda. Namun, Jaksa tidak dapat bertemu dengan Amanda.
"Saksi ini menurut pendapat kami Penuntut Umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yang kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah," ucap Jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Anastasia-Pretya-Amanda-19-alias-APA-terseret-kasus-penganiayaan-David-Ozora.jpg)