Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Keluarga Keberatan Amanda Ingin Dipanggil Paksa ke Pengadilan: Tidak Bisa Serta-merta Begitu

Tim Jaksa mengaku telah mendatangi RS Siloam untuk mengecek kondisi Amanda. Namun, Jaksa tidak dapat bertemu dengan Amanda.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com
Tante dari Anastasia Pretya Amanda (19), Arinta (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan soal rencana pemanggilan paksa jaksa terhadap keponakannya selaku saksi kasus penganiayaan Mario Dandy Prasetyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023), 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tante Anastasia Pretya Amanda, Arinta, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa serta merta menjemput paksa keponakannya itu.

Amanda termasuk salah satu saksi yang dipanggil jaksa untukdalam sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Amanda sudah dua kali tak memenuhi panggilan JPU dengan alasan sakit.

"Tidak serta-merta jemput paksa. Semua harus dilakukan pemeriksaan kepada anaknya, bagaimana kondisi keadaan kesehatannya," kata Arinta di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Kuasa hukum Amanda, Erick F Sibuea, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas rekam medis kliennya secara lengkap.

"Rekam medis sudah diserahkan ke JPU sehingga berkasnya alasan rekam medis juga lengkap," ujar Erick.

Sementara itu, Arinta menyebut Jaksa kebingungan karena banyak bahasa kedokteran yang tertera di rekam medis Amanda.

"Ini kan berkas kan banyak sekali ya, dan yang semua bahasa-bahasa kedokteran. Jadi baik JPU dan kami sebenarnya bingung juga, ini gimana sih gitu lho," ucap dia.

Baca juga: AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Mantan Pacarnya, Mario Dandy Curi-curi Pandang

JPU sebelumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memanggil paksa mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda.

Amanda termasuk salah satu saksi dalam sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Amanda sudah dua kali tak memenuhi panggilan JPU dengan alasan sakit.

"Izin yang mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa.
Dikarenakan semenjak dari penyidikan, pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata Jaksa.

"Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," tambahnya.

Baca juga: Pelaku Revenge Porn Pakai Video Syur Buat Alat Minta Uang, Korban Sampai Pinjam Rp 50 Ribu ke Teman

Jaksa menyebut rekam medis yang diberikan oleh pihak Amanda tidak lengkap.

"Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena under pressure selama 24 hari, jadi tidak sinkron," ujar Jaksa.

Selain itu, sambung Jaksa, pihak Amanda tidak menjelaskan secara detail seberapa besar ukuran batu ginjal tersebut.

Tim Jaksa mengaku telah mendatangi RS Siloam untuk mengecek kondisi Amanda. Namun, Jaksa tidak dapat bertemu dengan Amanda.

"Saksi ini menurut pendapat kami Penuntut Umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yang kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah," ucap Jaksa.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved