Pasukan Biru DKI Dipekerjakan di Bekasi, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Inspektorat Turun Tangan

Menurut Kent, hal tersebut tak boleh dilakukan karena tertuang di Keputusan Gubernur Nomor 1195 Tahun 2022.

Istimewa
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth bicara kasus pasukan biru. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth geram dengan viralnya sejumlah petugas PKLG ( Pekerja Kebersihan Luar Gedung ) dari Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat yang dipekerjakan untuk membersihkan saluran air di sebuah kompleks perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Pria yang akrab disapa Bang Kent itu mengatakan, mempekerjakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta ke Bekasi sudah menyalahi aturan yang berlaku di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Tidak boleh PJLP DKI itu dibawa untuk kerja ke Bekasi. Kalau memang ada kebutuhan pelayanan kebersihan di kota Bekasi ya silahkan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi dong, jangan malah membawa petugas Sudin SDA untuk bekerja di Bekasi," kata Kent dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).

Menurut Kent, hal tersebut tak boleh dilakukan karena tertuang di Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1195 Tahun 2022 Tentang Pedoman Analisis Jenis Pekerjaan, Analisis Beban Kerja, Dan Evaluasi Jenis Pekerjaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.

Dan juga di Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.

Oleh karena itu, Kent meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Inspektorat DKI Jakarta agar turun tangan untuk menginvestigasi kasus tersebut, agar kejadiannya tersebut tidak kembali terjadi di kemudian hari dan juga harus memberikan sanksi terhadap pejabat dinas terkait.

"Menurut saya Pj Gubernur DKI dan Inspektorat harus turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini, kalau di biarkan saya jamin pasti akan terulang kembali. Inspektorat Provinsi DKI harus tegas untuk melakukan investigasi dan audit menyeluruh, jangan mentoleransi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam bentuk apapun," beber tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Baca juga: Pengunjung PRJ Keluhkan Petugas saat Minumannya Hilang: Giliran Viral Baru Deh Ada Loker

Berdasarkan pengakuan dari Camat Jatisampurna Nata Wirya menyebut, bahwa petugas itu dibawa oleh salah satu pejabat di Sudin SDA Jakarta Pusat untuk membersihkan saluran air di Perumahan Radiance, Bekasi. Pejabat tersebut diketahui bernama Mustajab, yang tak lain ialah Kepala Sudin SDA Jakarta Pusat.

"Kalau memang terbukti Kasudin SDA Jakpus melakukan hal itu tolong dicopot saja dari jabatannya, harus dinonaktifkan dulu sambil menunggu hasil pemeriksaan selesai. Saya khawatir kejadian ini sudah berlangsung lama, tetapi baru kali ini ketahuan dan ketangkap basah,” tuturnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.

“Kalau tidak ada sanksi tegas, khawatir kedepannya pejabat di SDA yang lain bisa melakukan perbuatan yang sama, dikasih jabatan itu jangan malah di salah gunakan, harus amanah dan sesuai dengan tupoksinya," tambahnya.

Kent pun merasa heran, ketika petugas PJLP dipekerjakan di luar jam kerja dan juga di luar wilayahnya bekerja, apalagi terkait gaji yang diterima mereka yang belum tuntas urusannya karena belum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Saya sebagai anggota dewan merasa bingung ya melihat hal ini, PJLP SDA yang masih bekerja di Jakarta saja suka menanyakan kepada saya kapan gaji mereka bisa disesuaikan dengan tarif UMP, eh ini malah PJLP-nya di suruh kerja di luar wilayah kerjanya, saya yakin sekali para PJLP ini tidak berani menolak karena takut di pecat, tetapi saya yakin sekali di dalam hati mereka sangat keberatan.” 

“Menurut saya perbuatan yang di lakukan oleh Pejabat SDA Jakarta Pusat yang namanya Mustajab adalah perbuatan yang zalim dan tidak manusiawi, jangan di pakai lagi pejabat model kayak begini," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, beberapa pasukan biru atau petugas dari Sudin SDA Jakarta Pusat diduga dipekerjakan untuk membersihkan saluran air di sebuah kompleks perumahan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved