Cerita Kriminal

Bisikan Guru Spritual Buat Ayah Hamili Putrinya Sampai Tega Bunuh 7 Bayi, Terkuak Ritual Cepat Kaya

Niat ingin cepat kaya membuat Rudy (57) gelap mata terbuai bisikan guru spritualnya. Rudy pun melakukan inses dengan anaknya daan membunuh tujuh bayi.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase rilis pembunuhan tujuh bayi di Banyuman dan pelaku bernama Rudy (57). Niat ingin cepat kaya membuat Rudy (57) gelap mata terbuai bisikan guru spritualnya. Rudy pun melakukan inses dengan anaknya daan membunuh tujuh bayi. 

Puji mengatakan, polisi akan terus melakukan penggalian lagi dan memastikan tempat Rudi menguburkan bayi anaknya tersebut.

Dari keterangan sejumlah warga sebelumnya lahan itu merupakan kolam ikan dan ada sebanyak tiga kolam. Kemudian lokasi-lokasi yang menjadi temuan kerangka bayi, berada di pinggir kolam.

Suasana lokasi TKP penemuan dugaan kerangka bayi korban aborsi di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Kamis (22/6/2023).
Suasana lokasi TKP penemuan dugaan kerangka bayi korban aborsi di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Kamis (22/6/2023). (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

"Ada tiga kolam, itu kemarin yang ditemukan kerangka di pinggiran kolam," ujar S, warga sekitar yang tidak mau disebutkan identitasnya.

S mengatakan, Rudi kesehariannya tertutup. Dia mengatakan, Rudi lebih banyak menghabiskan waktunya dengan memancing di sungai.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap usai seorang warga menemukan kerangka bayi di sebuah kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (15/6/2023).

Polisi pun melakukan penggalian dan menemukan empat kerangka bayi. Setelah Rudy ditangkap, diketahui bahwa bayi yang dibunuh mencapai tujuh bayi.

Bayi-bayi itu dibunuh sesaat dilahirkan dan dikuburkan di kebun tersebut. Adapun, alasan R melakukan perbuatan keji tersebut adalah untuk ritual pesugihan agar cepat kaya.

Jumat (23/6), polisi menangkap seorang perempuan berinisial E yang merupakan pemilik kerangka bayi tersebut. Saat ini, E berstatus sebagai saksi korban.

Kemudian, pada Sabtu (24/6), polisi menangkap ayah E, R yang merupakan pelaku pembunuh bayi hasil inses dengan E. R pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi pun mengancam R dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak. (KompasTv/TribunJateng)

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang Kompas Tv dengan judul Update Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas, Polisi Dalami Dibekap atau Dikubur Hidup-hidup

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved