Kasus Penipuan iPhone Si Kembar
Penampakan Apartemen Tempat Si Kembar Rihana Rihani Bersembunyi, Ngaku Nyewa Lewat Aplikasi Ini
Terkuak penampakan apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tempat persembunyian si kembar Rihana Rihani.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak penampakan apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tempat persembunyian si kembar Rihana Rihani.
Pelaku penipuan iPhone dengan total kerugian Rp35 miliar tersebut ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (4/7/2023).
TONTON JUGA
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Selasa (4/7/2023).
Pantauan TribunJakarta, berdasarkan video dan foto yang viral, unit apartemen Rihana Rihana tampak didatangi belasan polisi.
Rihana Rihani santai, tak terlihat raut ketakutan di wajah si kembar.
Rihana Rihani tampak duduk santai sambil berbincang dengan polisi.

Baca juga: Siapa Bilang di Bali, Saya Ketawa Senyum Si Kembar Rihana Rihani Penipu iPhone Cerita ke Polisi
Mereka terlihat memakai kaus dan kerudung berwarna putih.
Unit apartemen tersebut tak terlalu besar.
Namun fasilitas dalam unit apartemen tersebut cukup lengkap, ada televisi, kulkas, dan berbagai alat elektronik lainnya.
Apartemen itu terlihat memiliki satu kamar tidur, ruang tamu, dan dapur.
Rihana Rihani mengaku menyewa apartemen tersebut melalui aplikasi Air BnB.

Baca juga: Kini Ditangkap, Ulah Penipu Ulung Rihana Rihani: Bawa Kabur Uang Preorder iPhone sampai Mobil Rental
"Sewa lewat air Bnb," ucap Rihana.
Rihana kemudian cerita selama di apartemen dia beraktivitas seperti biasa, termasuk urusan makan.
"Kalau makan turun ke bawah?" tanya penyidik.
"Saya kalau makan beli ke bawah ke supermarket," ucap Rihana santai.
Rihana Rihani kemudian digiring polisi keluar dari apartemennya, menuju Polda Metro Jaya.
Baca juga: Video Detik-detik Penangkapan Si Kembar Rihana Rihani Penipu iPhone, Duduk Santai Curhat ke Polisi
Si kembar berjalan perlahan, tangan keduanya tak terlihat diborgol.
Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.
Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.
Baca juga: Misteri Keberadaan Rihana Rihani Terkuak, Polisi Tangkap Si Kembar Penipu iPhone di Serpong
Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).
Terkait hal ini Hengki menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: FAKTA Baru Kejahatan Si Kembar Rihana Rihani: Ada 21 Rekening, Total Mutasi Mencapai Rp 86 Miliar
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.
"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.
Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.
"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.