Kasus Penipuan iPhone Si Kembar

FAKTA Baru Kejahatan Si Kembar Rihana Rihani: Ada 21 Rekening, Total Mutasi Mencapai Rp 86 Miliar

Diketahui, kasus dugaan penipuan Rihana dan Rihani dengan modus preorder atau pemesanan iPhone dengan total kerugian reseller hingga Rp 35 miliar.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan mutasi rekening si kembar penipu Rihana Rihani tersangka kasus penipuan penjualan iPhone si kembar Rihana Rihani, mencapai Rp 86 miliar.  

TRIBUNJAKARTA.COM - Fakta baru diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal perjalanan kasus penipuan penjualan iPhone si kembar Rihana Rihani.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut mutasi rekening si kembar penipu Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.

Diketahui, kasus dugaan penipuan Rihana dan Rihani dengan modus preorder atau pemesanan iPhone dengan total kerugian reseller hingga Rp 35 miliar.

"Itu (nilai mutasi capai Rp 86 miliar) dugaan nilai pembelian produk iPhone saja," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dilansir dari Tribundepok.com, Sabtu (1/7/2023).

Akan tetapi, Ivan tak menjelaskan secara rinci berapa nilai mutasi yang ada pada rekening si kembar, selain penipuan iPhone. Seperti diketahui, Rihana-Rihani juga terlibat penipuan mobil rental.

Baca juga: Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Jadi Tersangka! Ternyata Sudah Ditahan Sejak Mei

Ivan hanya menyebutkan, total mutasi dari 21 rekening si kembar sudah diblokir dan diserahkan kepada penyidik.

"Tanya penyidik langsung ya (soal total mutasi rekening si kembar). Data sudah di APH (aparat penegak hukum) semua," tutur dia.

Keberadaan si kembar terendus Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengetahui keberadaan si kembar.

Namun, Trunoyudo belum mau membocorkan soal lokasi keberadaan si kembar kepada publik dengan alasan sifatnya teknis.

"Tentu di manapun keberadaannya, penyidik yang tahu dan kami harap nanti penyidik bisa menyampaikan pada saat kesempatan press conference," ungkap Trunoyudo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Kejamnya Kronologi Anggota TNI Prada DR Tikam Ayahnya Sendiri, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Trunoyudo mengatakan, penyidik telah menganalisa dan melakukan gelar perkara terhadap kasus penipuan yang dilakukan si kembar.

Selain itu, penyidik juga telah menyatukan laporan-laporan polisi mengenai pengaduan korban penipuan si kembar di sejumlah daerah.

"Setelah dilakukan analisa, analisa, evaluasi, gelar perkara tentunya, kemudian ini lebih efisien dalam penanganannya. Dan tentunya langkah ini sudah dilakukan," jelas Trunoyudo.

Masuk DPO

Kolase Foto Rihani dan Rihana dan Iyus Ruslan (42), pemilik rental mobil.
Kolase Foto Rihani dan Rihana dan Iyus Ruslan (42), pemilik rental mobil. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Polda Metro Jaya memasukkan nama si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved