Kasus Penipuan iPhone Si Kembar
Vonis Si Kembar Penipu iPhone Rihana Rihani Berbeda, Ada yang Kena Denda Rp 1 Miliar
Vonis yang diterima si kembar kasus penipuan iPhone Rihana Rihani berbeda di PN Tangerang, Senin (4/12/2023). Ada yang kena denda Rp 1 Miliar.
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Vonis yang diterima si kembar kasus penipuan iPhone Rihana Rihani berbeda.
Keduanya telah menerima vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/12/2023).
Satu diantara terdakwa tersebut ada yang divonis denda Rp 1 Miliar.
Rihana dan Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya atau pemesannya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rihana. Selain itu, Rihana juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan penjara selama delapan bulan.
Sementara saudari kembarnya, Rihani divonis penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan.
"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata dia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Jaksa menuntut terdakwa Rihana dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman terhadap Rihani.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Dia terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.