Kasus Penipuan iPhone Si Kembar
Vonis Si Kembar Penipu iPhone Rihana Rihani Berbeda, Ada yang Kena Denda Rp 1 Miliar
Vonis yang diterima si kembar kasus penipuan iPhone Rihana Rihani berbeda di PN Tangerang, Senin (4/12/2023). Ada yang kena denda Rp 1 Miliar.
Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Jaksa menuntut terdakwa Rihani dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Si kembar tersebut didakwa atas kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller.
Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Berbeda dengan Saudara Kembarnya, Rihani Terdakwa Penipuan iPhone Divonis 3 Tahun Penjara, Si Kembar Penipuan iPhone Rihana, Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M oleh PN Tangerang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.