Kasus Penipuan iPhone Si Kembar

"Tak Mau Buang Waktu" Rihana Rihani Terima Dakwaan Jaksa, Hasil Tipu Si Kembar Raup Rp 8,5 Miliar

Pihak si kembar Rihana Rihani menerima dakwaan JPU yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023). Raup untung Rp 8,5 miliar.

Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi. Berkas perkara dugaan penipuan penjualan iPhone dengan tersangka si kembar Rihana Rihani telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dan kedua perempuan itu bakal segera menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pihak si kembar Rihana Rihani menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023).

Si kembar yang menjadi terdakwa kasus penipuan penjualan iPhone menjalni sidang secara online.

Kuasa hukum Rihana Rihani, Heber Sihombing tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Heber menilai dakwaan jaksa cukup jelas dan terang.

"Eksepsi itu kan kalau dakwaannya kabur atau tidak jelas. Kami tak mau buang-buang waktu," ucap Heber setelah persidangan.

Diketahui Rihana Rihani didakwa pasal penipuan dan penggelapan serta UU ITE.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Aldo Taufiq Pratama setelah Rihana dan Rihani merugikan korbannya hingga keduanya meraup keuntungan sebesar Rp8.575.600.000 atau Rp8 miliar lebih

Hasil dari penipuan yang dilakukannya itu, digunakan untuk keperluan pribadi oleh keduanya.

kuasa hukum Rihana Rihani, Heber Sihombing
kuasa hukum Rihana Rihani, Heber Sihombing (Warta Kota/Rafsanzani Simanjorang)

Heber mengatakan pihaknya menghormati dakwaan jaksa penuntut umum.

"Dakwaan kan baru kami terima hari ini. Baru dengar tadi scara sepintas apa yang dituduhkan kepada klien kami ya. Nanti akan kami buktikan di persidangan," katanya.

Menurutnya, dalam persidangan nantinya akan diketahui apakah pasal yang dikenakan ke kliennya memenuhi unsur atau tidak.

Namun, Heber mengungkapkan keberatan Rihana Rihani hanya dihadirkan secara online.

Padahal kondisi keduanya memungkinkan untuk ikut persidangan.

"Terdakwa hadir di persidangan supaya dia bisa mendengar secara cermat, jelas dan transparan apa yang disampaikan oleh saksi, dan hakim juga bisa melihat si terdakwa apakah respon sandiwara atau bagaimana," kata Heber Sihombing.

Kata Heber, dalam aturan KUHP, terdakwa wajib hadir di persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved