Kasus Penipuan iPhone Si Kembar
'Enggak Mau Kesana !' Jerit Tangis Pungky Terdakwa Reseller iPhone Rihana Rihani Dengar Vonis Hakim
Jerit tangis Pungky, terdakwa kasus penipuan iPhone, terdengar setelah majelis hakim PN Tangerang memvonis 4 bulan penjara pada Selasa (29/8/2023).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jerit tangis Pungky Marsyaviani Sabieq terdengar setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis empat bulan penjara pada Selasa (29/8/2023).
Pungky merupakan terdakwa kasus penipuan iPhone. Ia merupakan reseller iPhone si kembar Rihana Rihani.
Pungky sempat berteriak menolak meninggalkan ruang sidang. Ia terus menangis saat vonis diketok hakim.
"Aku, enggak mau kesana!" kata Pungky.
Pungky yang mengenakan kaos tahanan berwarna putih menangis histeris di pelukan keluarga dan tim hukum.
Raut wajah Pungky memperlihatkan kesedihan dan ketegangan selama persidangan.
Sidang berlangsung selama 20 menit yang dimulai sekira pukul 15.30 WIB di Ruang 8 PN Tangerang.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang.

Tim kuasa hukum dan keluarga pun berusaha memegang Pungky untuk mengajaknya keluar dari ruang sidang.
"Bang tolongin, aku kan enggak bersalah, aku enggak ngelakuin, tapi kenapa aku sih...," ucap Pungky sambil histeris.
Pungky bahkan terlihat berlutut di luar ruang sidang.
Pungky pun tidak terima dengan kasus yang menimpanya tersebut.
"Kok jahat banget sih!!" kata Pungky dengan suara geram sambil tertangis.
Adapun Pungky telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang sejak bulan Mei 2023 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.