Kasus Penipuan iPhone Si Kembar
'Enggak Mau Kesana !' Jerit Tangis Pungky Terdakwa Reseller iPhone Rihana Rihani Dengar Vonis Hakim
Jerit tangis Pungky, terdakwa kasus penipuan iPhone, terdengar setelah majelis hakim PN Tangerang memvonis 4 bulan penjara pada Selasa (29/8/2023).
Kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako mengatakan, tangis Pungky tersebut disebabkan kecewaannya terhadap keputusan majelis hakim.
Pasalnya, Pungky turut menjadi korban penipuan si kembar Rihana Rihani, bahkan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.
"Pungky kecewa, jelas Pungky kecewa, karena Pungky merasa tidak bersalah, jadi itu psikologis yang wajar, karena dia juga sebenarnya menjadi korban," ujar Gregorius.
Dengan demikian, Pungky masih harus menjalani masa penahanan selama dua pekan kedepan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang.
Menurut Gregorius, pihaknya akan memanfaatkan waktu satu minggu ke depan sambil mempertimbangkan sikap menerima atau menolak putusan.
"Dengan vonis hakim ini, artinya Pungky mungkin masih akan menjalani sekitar 1 sampai 2 minggu lagi," tuturnya.
"Sambil menunggu masa tersebut, kami memanfaatkannya untuk pikir-pikir dulu keputusan hakim dengan pihak keluarga, supaya Pungky bisa cepat menemui anaknya yang saat ini sudah berusia 1,7 tahun," terang Gregorius Bruno Djako.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Divonis 4 Bulan, Pungky Marsyaviani Terdakwa Reseller iPhone si Kembar Histeris di PN Tangerang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.