Kasus Penipuan iPhone Si Kembar
"Tak Mau Buang Waktu" Rihana Rihani Terima Dakwaan Jaksa, Hasil Tipu Si Kembar Raup Rp 8,5 Miliar
Pihak si kembar Rihana Rihani menerima dakwaan JPU yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023). Raup untung Rp 8,5 miliar.
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi. Berkas perkara dugaan penipuan penjualan iPhone dengan tersangka si kembar Rihana Rihani telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dan kedua perempuan itu bakal segera menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya.
Ia pun meminta akan di sidang lanjutan kedua terdakwa dihadirkan di persidangan.
Diketahui, sidang lanjutan berkaitan dengan mendengarkan keterangan saksi.
"Kalau hari ini (tak dihadirkan) mungkin standar disini kali ya," ucapnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Sidang Perdana Penipuan iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani Terima Dakwaan JPU
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.