Viral di Media Sosial

Viral di Medsos Masuk Blok M Square Bayar Parkir 2 Kali, Dishub DKI: Jukir Tak Boleh Pungut Lagi!

Viral di media sosial, masuk kawasan perbelanjaan Blok M Square, Jakarta Selatan menggunakan kendaraan pribadi diharuskan bayar parkir dua kali.

Agung Podomoro
BLOK M Square, Jakarta 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Viral di media sosial, masuk kawasan perbelanjaan Blok M Square, Jakarta Selatan menggunakan kendaraan pribadi diharuskan bayar parkir dua kali.

Sistem pembayaran parkir ini pun dipertanyakan oleh pemilik akun twitter @BanyuSadewa.

Dalam cuitannya itu, ia mengaku sudah membayar kepada seseorang berseragam juru parkir (jukir) saat parkir di pinggir jalan area dalam dengan tarif Rp10 ribu untuk mobil dan Rp2 ribu untuk sepeda motor.

Setelah membayar pada orang tersebut, lagi-lagi ia harus membayar parkir di gate keluar dengan tarif per jam.

“Pernah gua naik mobil, gua cuekin tuh kang parkir oranye nya. Eh kaca gua digedor dong, dimintain Rp10ribu," tulisnya dalam cuitan itu dikutip Rabu (5/7/2023).

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, tak seharusnya jukir itu menarik lagi bayaran parkir.

“Seharusnya parkir itu si jukir tidak boleh memungut lagi, karena itu langsung bayar di gate keluar,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Jangan Mau Bayar Parkir 2 Kali di Mall Blok M Square, Dishub DKI Ancam Pecat Jukir Nakal

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ini pun mengaku telah memerintahkan Kepala UP Perparkiran untuk memperketat pengawasan.

“Parkir yang di Blok M itu kan dikelola oleh swasta, tapi saya sudah perintahkan Kepala UP Parkir untuk melakukan pengawasan,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved