Kasus Serobot Lahan di Cluster Green Village, Plt Wali Kota Bekasi: Pengembang Belum Ketemu

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengaku, telah berupaya memanggil pengembang Cluster Green Village yang terbukti curang menyerobot lahan orang lain. 

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto di gedung DPRD kota Bekasi, Jumat (10/3/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengaku, telah berupaya memanggil pengembang Cluster Green Village yang terbukti curang menyerobot lahan orang lain. 

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, PT Surya Mitratama Persada (SMP) selaku pengembang Cluster Green Village di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, menghilang belum dapat ditemukan. 

"Ini sudah kami panggil berapa kali tiga kali kalau enggak salah belum ketemu, sudah kami cari," kata Tri, Jumat (7/7/2023). 

Pemanggilan lanjut dia, tentu saja untuk mendorong pihak pengembang memenuhi kewajibannya atas proyek perumahan yang dibangun. 

"Pengembangnya sampai sejauh mana kewajibannya, kita dorong dia untuk memenuhi kewajibannya itu sehingga nanti dia harus membebaskan lahan yang kemudian sudah masuk dalam proses perizinan pasti," ucapnya. 

Akses Jalan Warga Ditembok 

Pengembang Cluster Green Village di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi serobot lahan orang lain demi kepentingan penjualan.  

Ketua RW 07 Kelurahan Perwira Yunus Efendi mengatakan, imbas dari tindakan penyerobot lahan ini merugikan warga pemilik rumah di lingkungannya.  

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Tol Bandara Soetta: Honda CRV Tabrak Pagar Hingga Terbalik, Sopir Ngantuk

"Warga kami membeli rumah ini sudah ada SHM sertifikatnya. Hanya saja pengembang nakal, karena dia menerobos tanah warga lain yang sebetulnya tanah warga sebelah," kata Yunus, Senin (26/6/2023).  

Selaku Ketua RW, pihaknya sudah berupaya menyurati Pemerintah Kota Bekasi untuk membantu mencarikan solusi.  

Dugaan penyerobot lahan ini kata dia, tertuang juga dalam surat purusan pengadilan antara pemilik lahan Liem Sian Tjie dengan tergugat PT Surya Mitratama Persada (SMP) selaku pengembang.  

Baca juga: Belasan Rumah Hangus di Menteng Atas: Warga Lansia, Balita hingga Penyandang Disabilitas Terdampak

"Kami dapat informasi PT. SMP sudah tidak ada, tetapi berganti nama yang di mana informasi saat ini PT tersebut sedang membangun di Bogor," jelas dia.  

Dia mendesak, pengembang dan pihak terkait termasuk perbankan mencari solusi untuk warga pemilik rumah yang sudah membeli dengan cara yang benar.  

"Warga kami membeli dengan cara yang benar, menurut undang undang pembeli yang baik harus dilindungi," tegas dia.  

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Pasar Induk Cibitung: Lagi Jalan Mundur, Truk Loader Lindas Kuli Panggul

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved