Kasus Serobot Lahan di Cluster Green Village, Plt Wali Kota Bekasi: Pengembang Belum Ketemu

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengaku, telah berupaya memanggil pengembang Cluster Green Village yang terbukti curang menyerobot lahan orang lain. 

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto di gedung DPRD kota Bekasi, Jumat (10/3/2023). 

Sebelumnya diberitakan, nasib warga Cluster Green Village, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi memprihatinkan.  

Akses jalan di tempat tinggal mereka ditutup dinding beton oleh pemilik lahan, kondisi tersebut terjadi setelah pemlilik sah atas nama Liem Sian Tjie memenangkan gugatan.  

Dalam papan pengumuman yang di pasang dekat dinding beton menyebutkan, Liem Sian Tjie merupakan pemilik lahan yang menjadi akses jalan dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 3063.  

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung serta peninjauan kembali (PK) nomor 681 PK/Pdt/2019.  

Total terdapat 10 rumah yang terdampak, dinding beton setinggi dua meter berdiri tegak tepat di depan tempat tinggal warga.  

Hanya tersisa sedikit akes jalan kaki untuk warga keluar masuk rumah, sementara untuk kendaraan mereka dipastikan tidak dapat masuk.  

Bukan hanya akses jalan saja, terdapat satu bidang rumah yang terdampak cukup parah, pasalnya lahan yang dieksekusi memakan separuh bangunan rumah.  

Alhasil, dinding setinggi kurang lebih dua meter itu membelah rumah hingga menyulitkan aktivitas penghuninya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved