Ada Operasi Patuh Jaya hingga 23 Juli 2023, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi
Ada Operasi Patuh Jaya hingga 23 Juli 2023, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar operasi Patuh Jaya 2023, ini 14 jenis pelanggaran yang jadi incaran polisi.
Operasi kewilayahan Patuh Jaya 2023 digelar mulai hari ini hingga 23 Juli 2023 mendatang.
Selama operasi tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang melanggar aturan.
Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi incaran polisi dalam operasi Patuh Jaya 2023 tersebut.
Salah satunya, adalah menggunakan Hp saat sedang berkendara di jalan raya.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023 Digelar Hari Ini, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Bidik Pelanggar
Polisi tak segan-segan menindak pengendara yang kedapatan bermain Hp saat sedang mengemudikan kendaraan.
Selain itu, polisi juga akan menindak kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bagi pengemudi yang melawan arus dan tidak mematuhi marka lalu lintas, juga harus siap-siap mendapat penindakan dari polisi selama operasi ini digelar.
Operasi ini, diselenggarakan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat khususnya dalam berlalu lintas.
Masyarakat pun diimbau untuk tertib dan menaati berbagai aturan lalu lintas yang sudah berlaku saat ini ketika berkendara di jalan raya.
Dirangkum TribunJakarta.com, berikut ini adalah 14 jenis pelanggaran yang akan jadi incaran polisi selama operasi Patuh Jaya digelar :
- Melawan arus
- Berkendara dibawah pengaruh alkohol
- Menggunakan Hp saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
- Pengemudi yang melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya
- Penertiban bagi kendaraan berpelat nomor RFS/RFP
Itulah 14 jenis pelanggaran yang jadi incaran polisi selama operasi Patuh Jaya 2023.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Kabel Tersangkut Truk, Lampu Lalu Lintas Perempatan Slipi Mati Seharian, Pengendara Saling Serobot |
![]() |
---|
TAMPANG Polisi Gadungan Ngaku Anggota Polda Metro: Modal Rp 300 Ribu Bikin Atribut di Pasar Senen |
![]() |
---|
5 Fakta Polisi di Cikarang Utara Suruh Lepas Maling yang Ditangkap Warga, Sudah Diperiksa di Propam? |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari ini di Setiabudi Jaksel, Bus Transjakarta Oleng Tabrak Toko, Seorang Luka Berat |
![]() |
---|
5 Fakta Kecelakaan Truk di GT Ciawi 2 Bogor: Misteri Sopir Terkuak, Begini Kondisinya di RS Koja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.