Polemik Ruko Serobot Saluran Air
Kamaruddin Bawa Bukti Chat WA Bongkar Misi Terselubung Riang Prasetya Bangun Chinatown di Pluit
Kuasa hukum pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak membongkar adanya misi terselubung Ketua RT Riang Prasetya membangun Chinatown di Pluit.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Kuasa hukum pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak membongkar adanya misi terselubung Ketua RT Riang Prasetya di balik polemik ruko di RT 011 RW 03 Pluit.
Kamaruddin menuturkan, aktifnya Riang Prasetya dalam melawan para pemilik ruko merupakan bagian dari misinya membangun Chinatown di area Muara Karang, terutama di ruko Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti pesan singkat alias chat WhatsApp (WA) yang dikirimkan Riang Prasetya kepada pengurus RT-RW di Pluit serta kepada Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara.
"Jadi di sini ada percakapan antara Pak RT (Riang) dengan Pak RW, di mana dengan wacana ini (pembangunan Chinatown) maka harus ada normalisasi lebar jalan dan fungsi saluran air," ucap Kamaruddin di restoran Koko Hawker, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023).
Dalam bukti chat WA yang ditampilkan Kamaruddin, Riang Prasetya juga mengirimkan pesan bertuliskan Wacana Chinatown Muara Karang pada 25 Desember 2022.
Baca juga: Antisipasi Tindak Kriminal, 113 CCTV Dipasang di Titik Rawan Wilayah RW 18 Kelurahan Pluit
Pesan itu dikirim ke grup pengurus RW 03 Pluit dengan ditambahkan foto-foto rencana tampilan Chinatown ke depannya.
Selain bukti chat ke grup pengurus RW, Kamaruddin juga menunjukkan bukti lainnya berupa tangkap layar percakapan pesan singkat Riang dengan Johnson Krisman yang merupakan Ketua RW 008 Pluit sekaligus anggota Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB).

Dalam chat itu Riang meminta kepada Johnson untuk tidak ikut campur terkait proses awal pembangunan proyek Chinatown.
"Saya ingin informasikan bahwa untuk tahapan proses Chinatown sebaiknya satu pintu saja di saya," begitu isi chat Riang Prasetya seperti disampaikan Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menambahkan, Riang Prasetya dinaungi sebuah konsorsium yang dikelola salah satu perusahaan.
Namun, Kamaruddin belum berani mengungkapkan perusahaan mana yang membekingi Riang Prasetya di balik wacana pembangunan Chinatown ini.
"Dia yang menggagas siapa yang ada di belakangnya nanti akan saya informasikan pasca dia diperiksa polisi," tandas Kamaruddin.
Baca juga: Satpol PP Tunggu Proses Hukum Ketua RT Riang untuk Lanjutkan Penertiban Ruko Tutup Saluran Air Pluit
Sebelumnya, pemilik ruko melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum Jumat (23/6/2023) silam.
Laporan terhadap Riang Prasetya dilakukan setelah pemilik ruko melayangkan tiga kali somasi.
Kamaruddin menjelaskan, Riang Prasetya diduga telah melanggar sejumlah pasal kitab undang-undang hukum pidana.
Yang pertama ialah pasal 170 juncto 406 KUHP tentang pengrusakan.
Menurut Kamaruddin, Riang diduga telah merusak properti para pemilik ruko dengan melakukan pembongkaran secara paksa beberapa waktu lalu.
Kamaruddin juga menyebutkan Riang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana terkait perbaikan jalan di area ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, RT 011 RW 03 Pluit.
"Ini lah contoh kwitansi yang dipalsukan Pak RT. Di dalam kwitansi ini dikatakan dia mengeluarkan uang Rp 394 juta ditambah Rp 53 juta," ucap Kamaruddin sambil menunjukkan bukti kwitansi.
"Tetapi uang ini berasal dari warga, salah satu warga yang menyumbang Rp 394 juta itu adalah warga di sebelah kiri saya, kemudian Rp 53 jutanya berasal dari warga. Jadi tidak ada satu rupiah pun berasal dari Pak RT itu," ucapnya.
Adapun dengan diwakili Kamaruddin, pemilik ruko melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 lalu.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Riang dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 170 KUHP, 406 KUHP, 263 KUHP, 372 KUHP, 374 KUHP, dan 55 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.