Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Satpol PP Tunggu Proses Hukum Ketua RT Riang untuk Lanjutkan Penertiban Ruko Tutup Saluran Air Pluit

Sebulan pasca-pembongkaran yang dilakukan pada 24 Mei 2023, hingga kini belum semua ruko tuntas dibongkar.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum Ketua RT Riang Prasetya untuk tentukan langkah penertiban ruko Pluit. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

RIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Satpol PP Jakarta Utara menghentikan sementara penertiban ruko serobot saluran air dan menyerobot bahu jalan di RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal ini seiring pelaporan yang dilakukan pemilik ruko terhadap Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhammadong mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap Riang Prasetya untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Terkait ruko Pluit, sekarang ada proses hukum, yang dilaporkan Ketua RT. Nah sekarang kita tunggu dulu," ucap Muhammadong selepas penertiban bangunan liar di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (26/6/2023).

"Untuk sementara Satpol PP diam saja untuk sementara, kami menunggu proses hukum," tegasnya.

Baca juga: Kamaruddin: Riang Prasetya Dibekingi Jawara yang Ingin Bangun Mega Proyek Chinatown di Pluit

Muhammadong mengatakan, total ruko yang dibongkar sebanyak 22 bangunan.

Sebulan pasca-pembongkaran yang dilakukan pada 24 Mei 2023, hingga kini belum semua ruko tuntas dibongkar.

"Yang dibongkar sekitar 22 ruko ya. Kalau yang dibongkar sudah semua, tapi belom tuntas," kata dia.

Adapun pembongkaran puluhan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan dilakukan menyusul laporan Ketua RT Riang Prasetya sejak 2019.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun bertindak melakukan penertiban awal terhadap puluhan ruko yang menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan di lokasi.

Terkini, polemik ruko Pluit memasuki babak baru setelah berkali-kali Ketua RT Riang cekcok dengan pihak pemilik ruko.

Baca juga: Meski Segel Gereja di Ciracas Dibuka, Jemaat Belum dapat Ibadah

Belakangan para pemilik ruko melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.

Kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, laporan terhadap Riang Prasetya dilakukan setelah pemilik ruko melayangkan tiga kali somasi.

"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," ucap Kamaruddin dalam konferensi pers di restoran Koko Hawker, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved