Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Satpol PP Tunggu Proses Hukum Ketua RT Riang untuk Lanjutkan Penertiban Ruko Tutup Saluran Air Pluit

Sebulan pasca-pembongkaran yang dilakukan pada 24 Mei 2023, hingga kini belum semua ruko tuntas dibongkar.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum Ketua RT Riang Prasetya untuk tentukan langkah penertiban ruko Pluit. 

"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ucapnya lagi.

Kuasa hukum pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) menyebut ada jawara yang bekingi Riang Prasetya di polemik ruko Pluit, dalam jumpa pers di restoran Koko Hawker, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023).
Kuasa hukum pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) menyebut ada jawara yang bekingi Riang Prasetya di polemik ruko Pluit, dalam jumpa pers di restoran Koko Hawker, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023). (Kolase TribunJakarta.com/WartaKota)

Melalui Komaruddin, pemilik ruko melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 lalu.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Riang dilaporkan dengan beberapa dugaan tindak pidana.

"Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau pemalsuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan," ucap Kamaruddin.

"(Sebagaimana dimaksud) dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP," sambungnya.

Baca juga: Mayat Pria Berbobot 100 Kg Ditemukan di Kebayoran Baru, Damkar Bantu Evakuasi

Menurut Kamaruddin, Riang diduga telah bertindak semena-mena melakukan pembongkaran paksa terhadap beberapa ruko bersama anak buahnya.

Riang juga diduga memalsukan kwitansi seolah-olah iuran dibuat dirinya sendiri padahal ada donatur yang memberikan uang termait peremajaan fasilitas umum di area ruko RT 011 RW 03 Pluit.

"Dia juga menyerang nama baik orang perorang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya ada yang memberikan dana Rp 394 ribu kepada kontraktor, kemudian Rp 56 juta tetapi dua bulan kemudian pak RT ini membuat kwitansi seolah-olah iuran dia.

Padahal, yang membayar adalah ini bapak atau donaturnya," ucap Kamaruddin.

"Jadi, begitu banyak pelanggaran yang dibuat RT ini, tetapi sedemikian rupa dibahas semua, bohong semua," sambungnya.

Kamaruddin menambahkan, pihak kepolisian sudah menerima laporan dari para pemilik ruko yang disertai barang bukti, terutama sejumlah rekaman video.

"Kami laporkan kemarin itu dan langsung ditindaklanjuti," tandasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved