Kenneth DPRD DKI Minta Pj Gubernur Keluarkan Payung Hukum Cegah Eksploitasi Hewan Penular Rabies
Pasalnya, DKI Jakarta merupakan daerah dengan resiko penularan rabies tergolong tinggi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kementerian Kesehatan mencatat rabies di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan lantaran sudah ada 31.113 kasus di 2023, 95 persen kasusnya karena gigitan anjing.
Berdasarkan data hingga April 2023, sudah ada 31.113 kasus gigitan hewan rabies, 23.211 kasus gigitan yang sudah mendapatkan vaksin anti rabies, dan 11 kasus kematian di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta kepada masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap beberapa hewan yang bisa menyebabkan penularan rabies kepada manusia.
Sebab, kasus rabies ini sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Saya meminta kepada masyarakat agar yang memelihara hewan segera membawa hewan peliharaannya untuk divaksin, seperti anjing, dan kucing. Karena rabies di beberapa wilayah sudah masuk dalam kategori KLB," kata Kenneth, Senin (10/7/2023).
Anggota Komisi D ini berharap tidak ada kasus yang rabies yang menonjol di ibukota ini.
Pasalnya, DKI Jakarta merupakan daerah dengan resiko penularan rabies tergolong tinggi meskipun Jakarta merupakan daerah yang ditetapkan bebas rabies berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.
"Meski dinyatakan kota bebas rabies, Pemprov DKI harus benar-benar mengantisipasi adanya kasus rabies di Jakarta," tuturnya.
Baca juga: Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Naik Signifikan, Tapi Dinkes DKI Bilang Nol Kasus Positif
Kenneth juga menekankan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi agar mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal pelarangan daging ilegal dan penyalahgunaan, serta pengeksploitasian Hewan Penular Rabies (HPR), seperti anjing, kucing, kera, musang, dan kelelawar.
"Berharap Pj Gubernur bisa mengeluarkan payung hukum regional untuk pembenahan, dan penataan langkah-langkah terkait kesejahteraan hewan, misalnya, SE (Surat Edaran) Gubenur, berlanjut jadi Peraturan Daerah (Perda).
Karena kita sudah lihat sudah mulai banyak eksploitasi hewan seperti topeng monyet, kami tidak bisa menjamin apa monyet sudah divaksin atau belum?," bebernya.
Selain itu, ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta harus selalu melakukan sosialisasi maupun edukasi kepada pemilik hewan peliharaan agar divaksin rabies, hingga tidak dapat mengancam keselamatan orang lain.
"Karena masih ada pemilik hewan peliharaan belum memvaksinasi hewan peliharaan mereka sama sekali.
Padahal keberadaan hewan peliharaan di setiap rumah rata-rata terdapat dua hingga tiga hewan peliharaan. Dan masih ada pemilik hewan peliharaan yang memiliki pengetahuan terbatas untuk memberikan hewan peliharaan mereka vaksinasi rutin. Pemprov DKI harus memberikan edukasi kepada mereka akan bahanya rabies ini," pungkasnya.
| Dugaan Pungli di Tebet Eco Park, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Jadikan Taman Ladang Bisnis! |
|
|---|
| Adian Napitupulu PDIP Sebut Purbaya Lucu dan Ceplas Ceplos Tapi Kebijakannya Belum Terbukti |
|
|---|
| Evaluasi Night at Ragunan Zoo, DPRD: Jangan Sampai Hewannya Terganggu |
|
|---|
| Gubernur Pramono Larang Daging Anjing Beredar di Jakarta, Kenneth DPRD DKI: Tepati Janji Kampanye |
|
|---|
| Cegah Rabies! Jakarta Segera Larang Perdagangan Anjing dan Kucing |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.