Komisi A DPRD Minta Inspektorat Usut Dugaan Oknum Kelurahan Paksa PPSU Berutang Puluhan Juta

Parahnya, uang pinjaman PPSU itu digunakan oleh sang kepala seksi untuk kepentingan pribadinya.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
fasad Kantor Lurah Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta Inspektorat DKI Jakarta mengusut dugaan adanya oknum kepala seksi kelurahan yang memaksa anggota PPSU untuk berutang puluhan juta.

"Kami minta inspektorat bertindak untuk mencari tahu kebenarannya seperti apa," kata Mujiyono

Mujiyono menyebut peran inspektorat penting untuk menginvestigasi temuan tersebut sebelum nantinya memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran.

"Sekarang intinya inspektorat harus bertindak dahulu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Marihot Hutagalung selaku Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan di Kantor Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara diduga memaksa sejumlah PPSU di sana untuk berutang ke koperasi.

Parahnya, uang pinjaman PPSU itu digunakan oleh sang kepala seksi untuk kepentingan pribadinya.

Ulahnya itu terungkap setelah salah seorang PPSU yang jadi korbannya yakni Yusuf (24) mau buka suara.

"Dia kepala seksi yang ngurusin petugas PPSU, dia ASN, atasan lah," ucap Yusuf saat ditemui di Kantor Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Geram, PDIP DKI Minta ASN di Kelurahan Kelapa Gading Barat yang Paksa PPSU Berutang Segera Dipecat

Yusuf bercerita, sedikitnya ada empat orang petugas PPSU Kelapa Gading Barat yang dipaksa meminjam uang ke koperasi oleh oknum kepala seksi tersebut.

Semua petugas PPSU tersebut meminjam di koperasi yang sama, juga dengan nominal yang sama sebesar Rp 20 juta.

"Kalau yang koperasi empat orang, yang pinjol kurang paham. Koperasi barengan semua, semua rata Rp 20 juta," kata Yusuf.

Yusuf menuturkan, pada sekitar satu tahun lalu dirinya memang mengajukan pinjaman ke koperasi di bilangan Cakung, Jakarta Timur dengan plafon Rp 20 juta.

Ketika pinjaman itu tinggal empat kali cicilan lagi, Yusuf diminta Marihot untuk mengajukan pinjaman kedua dengan uang pencairannya dipotong untuk menutupi sisa cicilan.

Petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat, Yusuf (24) yang dipaksa atasannya untuk meminjam uang ke koperasi.
Petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat, Yusuf (24) yang dipaksa atasannya untuk meminjam uang ke koperasi. (Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com)

Yusuf mengaku dirinya tidak ingin meminjam untuk kedua kalinya.

Namun, karena ada unsur paksaan dari oknum kepala seksi tersebut, mau tidak mau Yusuf mengajukan kembali pinjaman dengan nominal Rp 20 juta ke koperasi.

"Yang pertama itu sisa tanggungan sisa 4 bulan, awalnya saya nggak mau, terus dia bilang ya sudah sini gua yang pake, daripada nggak ada yang pake," ucap Yusuf.

Akhirnya pengajuan pinjaman kedua pun disetujui koperasi dan uang yang cair nominalnya sekitar Rp 8 juta.

Mirisnya, dari total pencairan Rp 8 juta, Yusuf hanya menerima Rp 500 ribu dari yang bersangkutan.

"Terimanya Rp 8 jutaan dia, saya cuma dikasih Rp 500 ribu," kata Yusuf.

Yusuf mengaku tak berani menolak suruhan Marihot untuk mengajukan pinjaman ke koperasi karena sadar dirinya hanyalah anak buah.

Yusuf takut pekerjaannya ke depan tidak nyaman jika ia tidak menuruti perintah oknum kepala seksi tersebut.

"Kalau nggak ngasih dibikin nggak nyaman, pokoknya dibikin nggak nyaman lah. Dari kitanya juga nggak nyaman. Saya mau ngadu cuman udah terlanjur cair," tuturnya. 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved