Tahanan Baru Tewas Dianiaya di Sel

Terungkap Motif Tahanan Polres Depok Dikeroyok 8 Tahanan Lain hingga Tewas: Kasusnya Bikin Panas

Untuk informasi, tahanan yang tewas tersebut berinisial AR (50). Ia tewas akibat dianiaya oleh delapan tahanan lainnya di dalam sel.

|
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Ungkap kasus penganiayaan tahanan hingga meninggal dunia di Polres Metro Depok, Senin (10/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polisi mengungkapkan motif dibalik penganiayaan tahanan hingga meninggal dunia di Polres Metro Depok.

Untuk informasi, tahanan yang tewas tersebut berinisial AR (50). Ia tewas akibat dianiaya oleh delapan tahanan lainnya di dalam sel.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan, penganiayaan ini dipicu oleh kesalnya para pelaku terhadap kasus korban yang mencabuli anak kandungnya sendiri.

Bagi para pelaku, perbuatan bejat AR membuat mereka panas.

"Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri," tutur Nirwan saat ungkap kasus di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (10/7/2023).

"Jadi saat korban ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," sambungnya lagi

Nirwan mengatakan, korban sempat pingsan pasca dianiaya para pelaku.

Melihat korban pingsan, para pelaku pun panik dan melaporkan hal tersebut ke petugas penjagaan tahanan.

Baca juga: Tahanan Tewas di Sel Polres Depok Ternyata Dikeroyok 8 Tahanan Lainnya, Sempat Pingsan Bikin Panik

"Sempat korban itu pingsan. Setelah pingsan, pelaku panik dilaporkan ke penjaga, kemudian oleh penjaga tahanan dicek pada saat itu sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia," ungkapnya.

"Setelah korban meninggal dunia, langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilaksanakan otopsi," sambungnya lagi.

Terakhir, Nirwan bilang para pelaku penganiayaan korban dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Pasal 170 KUHP Ayat 2E atau Pasal 351 Ayat 3," pungkasnya.

Kabar soal penganiayaan AR hingga tewas mulanya disampaikan saudaranya berinisial J.

J mengatakan, korban awalnya ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sejak Selasa (4/7/2023) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved