Tahanan Baru Tewas Dianiaya di Sel

Terungkap Tahanan Kasus Asusila yang Tewas Dikeroyok di Sel Polres Depok Luka Fatal di Bokong

Seorang tahanan kasus asusila di Polres Metro Depok tewas usai dianiaya oleh delapan tahanan lain di sel yang sama.

|
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Para pelaku penganiayaan tahanan di Polres Metro Depok, Senin (10/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Seorang tahanan kasus asusila di Polres Metro Depok tewas usai dianiaya oleh delapan tahanan lain di sel yang sama.

Korban berinisial AR (50). Ia tewas akibat dianiaya oleh delapan tahanan di dalam sel.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwa Pohan, mengatakan, hasil visum rumah sakit terhadap jasad korban belum keluar.

Namun demikian, dari penyelidikan sementara korban menderita sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

"Hasil visum resminya belum. Namun, luka-luka di luar ada di tubuhnya, di bokong, dada, dan punggung," kata Nirwan saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (10/7/2023).

Nirwan bilang, luka fatal pada tubuh korban ada di bagian bokiong dan dada.

"Yang fatal di pantat, dada. Kalau menyebabkan kematian masih nunggu hasil autopsi," bebernya.

Lebih lanjut, Nirwan bilang penganiayaan korban dilakukan para pelaku menggunakan tangan kosong dan sebatang pipa air.

Baca juga: Terungkap Motif Tahanan Polres Depok Dikeroyok 8 Tahanan Lain hingga Tewas: Kasusnya Bikin Panas

"Alat yang digunakan (untuk menganiaya korban) tangan kosong, namun untuk pemukulan dari bokong itu pakai pipa," ucap Nirwan.

"Potongan pipa itu mungkin dipatahin mereka, pipa air ada di sel dipakai untuk memukul bokong," sambungnya lagi.

Terakhir, Nirwan bilang para pelaku penganiayaan korban dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Pasal 170 KUHP Ayat 2E atau Pasal 351 Ayat 3," pungkasnya.

Kabar soal penganiayaan AR hingga tewas mulanya disampaikan saudaranya berinisial J.

J mengatakan, korban awalnya ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sejak Selasa (4/7/2023) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved