Ini Pernyataan Terbaru Pemprov DKI Soal Nasib Rumah DP Nol Rupiah Warisan Anies

Sebagai informasi, program Rumah DP Nol Rupiah itu sempat jadi sorotan saat rapat Komisi D DPRD DKI bersama DPRKP DKI yang digelar siang tadi.

DEAN PAHREVI/KOMPAS.com
Rusunami Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019). Program rumah DP 0 Rupiah terganjal kasus korupsi setelah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan ditetapksan sebagai tersangka KPK. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal mengevaluasi efektivitas program Rumah DP Nol Rupiah.

Pernyataan terbaru tentang program warisan Gubernur Anies Baswedan itu disampaikan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan (DPRKP)  DKI, Retno Sulistiyaningrum saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Selasa (11/7/2023).

“Kami evaluasi lagi nanti semuanya,” ucapnya.

Sebagai informasi, program Rumah DP Nol Rupiah itu sempat jadi sorotan saat rapat Komisi D DPRD DKI bersama DPRKP DKI yang digelar siang tadi.

Dalam rapat tersebut, Rumah DP Nol Rupiah sempat diminta untuk dihapus lantaran dinilai salah sasaran.

Pemprov DKI pun diminta untuk fokus pada program rumah susun sederhana milik (rusunawa) yang diperuntuk bagi masyarakat ekonomi menengah-bawah.

Meski demikian, Retno tak sejalan dengan legislatif dan menyebut program Rumah DP Nol Rupiah bisa jadi alternatif penyediaan hunian layak bagi warga ibu kota.

“Hunian terjangkau justru alternatif ketika program rusunawa perlu ada pembatasan karena ini rumah bersubsidi,” ujarnya.

“Jadi, kami harap ketika sudah mampu, mandiri, dia akan jadi punya rusun milik,” ujarnya.

Baca juga: Heru Budi Ubah Nama Program Rumah DP Nol, PDIP: Upaya Luruskan Konsep Warisan Anies Baswedan

Oleh karena itu, DPRKP DKI tak akan langsung menghilangkan program tersebut dan akan lebih dulu mengevaluasinya.

Heru Budi Ganti Nama Program Rumah DP Nol Rupiah Warisan Anies

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan mengganti program Rumah DP Nol Rupiah itu menjadi Hunian Terjangkau Milik.

Perubahan nomenklatur Rumah DP Nol Rupiah menjadi Hunian Terjangkau Milik ini pun dibenarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.

Plt Kepala DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengatakan, perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mencari informasi terkait program penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) yang dibuat Pemprov DKI.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya penambahan informasi penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) dari Pemprov DKI,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyampaikan perihal rencana penyesuaian gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023, saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023). 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyampaikan perihal rencana penyesuaian gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023, saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).  (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Lewat program FPPR itu, masyarakat bisa memilih skema KPR yang diinginkan, apakah menggunakan kredit dengan down payment (dp) 20 persen atau kredit full payment 100 persen.

“Sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya,” ujarnya.

Retno pun berdalih, pergantian nomenklatur ini tak melanggar aturan yang sebelumnya diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018.

Adapun regulasi itu mengatur tentang FPPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Berdasarkan data DPRKP DKI, saat ini Hunian Terjangkau Milik masih tersedia di Menara Samawa Nuansa Pondok Kelapa dan Menara Kanaya Nuansa Cilangkap yang keduanya berada di wilayah Jakarta Timur.

Rinciannya, ada 32 unit hunian tersedia di Menara Samawa dan di Menara Kanaya ada 822 unit.

Syarat untuk mendapatkan unit Hunian Terjangkau Milik ini masih sama seperti program Rumah DP Nol Rupiah yang jadi andalan Gubernur Anies Baswedan.

Di antaranya ber-KTP dan memiliki KK DKI Jakarta serta belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan lurah setempat.

Kemudian, calon pembeli tidak sedang menerima subsidi rumah, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Bagi calon pembeli yang sudah menikah, wajib menyertakan akta nikah, serta bila diakumulasi memiliki penghasilan tak lebih dari Rp14,8 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved