Legislator PSI Soroti Transparansi Jakpro Kelola Participating Interest Minyak di Teluk Jakarta
Penerimaan participating interest (PI) dari aktivitas ekstraksi minyak di Teluk Jakarta oleh Jakpro menuai sorotan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Penerimaan participating interest (PI) dari aktivitas ekstraksi minyak di Teluk Jakarta oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mendapat sorotan dari Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi C dari Fraksi PSI, Josephine Simanjuntak, dalam rapat bersama Jakpro pada Selasa (23/9/2025).
Josephine mempertanyakan transparansi keuangan Jakpro dalam mengelola PI dari Blok Offshore North West Java (ONWJ) sejak ditugaskan oleh Gubernur Anies Baswedan pada 2017 silam.
"Sejak tahun 2017 lalu, JakPro diketahui mengelola participating interest dari ekstraksi minyak di ONWJ. Dari sana, Jakpro memegang saham sebesar 20,29 persen di PT Migas Hulu Jabar," kata Josephine.
Menurut dia, hingga kini DPRD belum mendapat penjelasan rinci penggunaan dana PI tersebut. Ia menegaskan seharusnya pendapatan itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta.
"Bagaimana dengan transparansi keuangan Jakpro yang menerima PI selama ini. Kami belum mengetahui dengan jelas hal itu sudah digunakan untuk apa saja," tambahnya.
Tak hanya itu, Josephine juga menyoroti pengelolaan PI oleh PT Jakarta Oses Energi (JOE), anak usaha Jakpro yang mengelola PI dari Blok Offshore of Southeast Sumatera (OSES).
Dalam Laporan Keuangan 2024, JOE disebut telah menyetor dana bagi hasil sebesar Rp224 miliar ke Jakpro.
"Kami juga ingin mendapatkan transparansi dari pengelolaan PI oleh JOE. Angkanya sangat besar atau menyentuh Rp224 miliar. Ke mana semua uang ini dan apakah sudah dipakai demi kepentingan warga Jakarta," ujarnya.
Lebih lanjut, Josephine mendorong agar PT JOE segera dilepas sebagai anak perusahaan Jakpro dan dijadikan BUMD khusus energi.
Hal itu merujuk pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan Permen ESDM terbaru Nomor 1/2025 yang mengatur setiap BUMD hanya boleh mengelola satu PI.
"Saya juga meminta agar Jakpro secepatnya melepas PT JOE dan menjadikannya BUMD khusus energi. Sehingga kinerjanya bisa lebih efektif dalam mengelola PI. Hal ini harus diusulkan sesegera mungkin kepada Gubernur Mas Pram," tegasnya.
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
BREAKING NEWS Pasar Jaya Siapkan Hunian di Atas Pasar, 5 Lokasi Masuk Rencana Pengembangan |
![]() |
---|
DPRD DKI Minta Jakpro Lakukan Terobosan Buat Tingkatkan Pendapatan JIS, Harap Ramai Tiap Hari |
![]() |
---|
Kinerja Jakpro Jauh dari Harapan, Sekretaris Komisi C DPRD DKI: Banyak Aset Nganggur |
![]() |
---|
Rapat Evaluasi, DPRD Jakarta Nilai Kinerja PT Jakpro Masih Jauh Dari Harapan |
![]() |
---|
Lebih Pilih Ferry Irwandi, Geisz Chalifah Sindir Teman Lama yang Kini Jadi Kaum Hipokrit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.