Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Dapat Keringanan Hukuman Jika David Ozora Sembuh? Ini Kata Ahli Pidana

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo menyinggung soal peluang kliennya mendapat keringanan hukuman jika David Ozora sembuh. Ini kata ahli pidana?

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Mario Dandy Satriyo dan David Ozora. Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo menyinggung soal peluang kliennya mendapat keringanan hukuman jika David Ozora sembuh. Ini kata ahli pidana? 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, menyinggung soal peluang kliennya mendapat keringanan hukuman.

Andreas melontarkan pertanyaan terkait hal itu kepada ahli hukum pidana Binus University, Ahmad Sofian, yang bersaksi di sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

"Apabila dalam suatu proses perkara, kita fokus ke akibat, yang awalnya luka berat sekarang sudah sembuh, misalnya, apakah itu harus dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan," tanya Andreas.

Sofian pun menjelaskan bahwa alasan yang meringankan maupun memberatkan hukuman terdakwa merupakan tataran norma yang dirumuskan Majelis Hakim.

"Jika korban sembuh, misalnya, dari perbuatan penganiayaan, itu juga akan menjadi pertimbangan secara khusus bagi Hakim. Korbannya akibatnya cacat, itu juga menjadi pertimbangan. Apakah itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan, tentu Majelis Hakim yang akan menilai," kata Sofian.

Baca juga: Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Pakai Harta Rafael Alun, Ahli Pidana: Dia yang Berbuat

Ia menuturkan, penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang harus menjelaskan kondisi terkini David Ozora sebagai korban.

"Apakah kalau itu misalkan dari penasihat hukum, tentu kondisi faktual itu disampaikan bahwa korban sudah sembuh. Mohon dipertimbangkan untuk dapat alasan yang meringankan," ujar dia.

"Mungkin Jaksa keberatan, korban mengalami pendarahan otak segala macam. Atau mungkin Jaksa tidak setuju bahwa korban mengalami penyembuhan. Jadi memang masing-masing pihak menurut saya punya hak menyampaikan kondisi faktual tentang korban," tambahnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved