Polemik Ruko Serobot Saluran Air
Tunggu Penyelidikan, Kamaruddin Siap Bongkar Konsorsium Chinatown yang Bekingi Riang Prasetya
Kuasa hukum pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak siap bongkar konsorsium yang bekingi Ketua RT Riang Prasetya soal wacana pembangunan Chinatown.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dengan menggunakan palu godam, beberapa pekerja suruhan Riang menghantam lantai ruko hingga hancur.
Riang yang memantau pembongkaran sambil merokok langsung tidak terima saat direkam.
"Nggak usah divideoin deh," ucap Riang dalam video yang dilihat TribunJakarta.com, Selasa (11/7/2023).
Adapun video ini menjadi salah satu barang bukti yang dibawa tim kuasa hukum pemilik ruko dalam pelaporan terhadap Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pemilik ruko melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum Jumat (23/6/2023) silam.
Laporan terhadap Riang Prasetya dilakukan setelah pemilik ruko melayangkan tiga kali somasi.
Kamaruddin menjelaskan, Riang Prasetya diduga telah melanggar sejumlah pasal kitab undang-undang hukum pidana.
Yang pertama ialah pasal 170 juncto 406 KUHP tentang pengrusakan.
Menurut Kamaruddin, Riang diduga telah merusak properti para pemilik ruko dengan melakukan pembongkaran secara paksa beberapa waktu lalu.
Kamaruddin juga menyebutkan Riang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana terkait perbaikan jalan di area ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, RT 011 RW 03 Pluit.
"Ini lah contoh kwitansi yang dipalsukan Pak RT. Di dalam kwitansi ini dikatakan dia mengeluarkan uang Rp 394 juta ditambah Rp 53 juta," ucap Kamaruddin sambil menunjukkan bukti kwitansi.
"Tetapi uang ini berasal dari warga, salah satu warga yang menyumbang Rp 394 juta itu adalah warga di sebelah kiri saya, kemudian Rp 53 jutanya berasal dari warga. Jadi tidak ada satu rupiah pun berasal dari Pak RT itu," ucapnya.
Adapun dengan diwakili Kamaruddin, pemilik ruko melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 lalu.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Riang dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 170 KUHP, 406 KUHP, 263 KUHP, 372 KUHP, 374 KUHP, dan 55 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.