Polemik Ruko Serobot Saluran Air
Tunggu Penyelidikan, Kamaruddin Siap Bongkar Konsorsium Chinatown yang Bekingi Riang Prasetya
Kuasa hukum pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak siap bongkar konsorsium yang bekingi Ketua RT Riang Prasetya soal wacana pembangunan Chinatown.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Kuasa hukum pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap membongkar konsorsium yang membekingi Ketua RT Riang Prasetya terkait wacana pembangunan Chinatown.
Kamaruddin menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu progres penyelidikan kepolisian untuk mengungkap siapa yang berada di belakang Riang Prasetya.
"Yang ada di belakangnya (Riang) suatu saat akan kami informasikan pascadiperiksa oleh polisi," kata Kamaruddin, Selasa (11/7/2023).
Menurut Kamaruddin, Riang terlibat dalam konsorsium pembangunan Chinatown setidaknya sejak tahun lalu.
Yang bersangkutan berperan sebagai pelaksana awal pembangunan Chinatown tersebut, yakni tugas pertamanya melebarkan jalan ruko di RT 011 RW 03 Pluit menjadi 20 meter.
Baca juga: Riang Disebut Punya Misi Tersendiri Buat Chinatown, Video Bongkar Paksa Ruko Pluit Jadi Barang Bukti
"Jadi artinya bapak RT ini telah membahas mengenai Chinatown dan beliau merancangnya di daerah sini," kata Kamaruddin.
Keterlibatan Riang Prasetya dalam konsorsium pembangunan Chinatown terungkap hasil investigasi Kamaruddin beserta timnya.
Kamaruddin menunjukkan bukti tangkapan layar pesan singkat bahwa Riang Prasetya pernah mengirimkan pesan kepada seseorang bernama Johnson Krisman yang merupakan Ketua RW 008 Pluit sekaligus anggota Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB).

Diketahui, YRKB sebelumnya berencana membangun gapura di wilayah RT 011 RW 03 Pluit, namun ditolak Riang Prasetya.
"Jadi dia bilang begini dalam chat ya, 'selamat malam pak Johnson, saya ingin informasikan bahwa untuk tahapan proses Chinatown sebaiknya satu pintu saja dan di saya karena konsorsium meminta normalisasi lebar jalan menjadi 20 meter'," ucap Kamaruddin mengutip isi pesan singkat Riang Prasetya.
Kamaruddin menuturkan, aktifnya Riang Prasetya dalam melawan para pemilik ruko merupakan bagian dari misinya membangun Chinatown di area Muara Karang, terutama di ruko Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Pihak pemilik ruko juga mengeluarkan bukti rekaman video Riang Prasetya yang melakukan pembongkaran paksa terhadap lantai ruko.
Baca juga: Kamaruddin Sebut RT Riang Terlibat Konsorsium Chinatown, Perannya Lebarkan Jalan Ruko Pluit 20 Meter
Dalam rekaman video yang diterima TribunJakarta.com, terlihat momen saat Riang Prasetya membongkar paksa lantai ruko di wilayah RT 011 RW 03 Pluit.
Video yang direkam pada Desember 2022 itu menunjukkan saat Riang memantau para pekerja membongkar lantai ruko yang disinyalir berada di area Blok Z3 timur dan Blok Z5 timur.
Dengan menggunakan palu godam, beberapa pekerja suruhan Riang menghantam lantai ruko hingga hancur.
Riang yang memantau pembongkaran sambil merokok langsung tidak terima saat direkam.
"Nggak usah divideoin deh," ucap Riang dalam video yang dilihat TribunJakarta.com, Selasa (11/7/2023).
Adapun video ini menjadi salah satu barang bukti yang dibawa tim kuasa hukum pemilik ruko dalam pelaporan terhadap Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pemilik ruko melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum Jumat (23/6/2023) silam.
Laporan terhadap Riang Prasetya dilakukan setelah pemilik ruko melayangkan tiga kali somasi.
Kamaruddin menjelaskan, Riang Prasetya diduga telah melanggar sejumlah pasal kitab undang-undang hukum pidana.
Yang pertama ialah pasal 170 juncto 406 KUHP tentang pengrusakan.
Menurut Kamaruddin, Riang diduga telah merusak properti para pemilik ruko dengan melakukan pembongkaran secara paksa beberapa waktu lalu.
Kamaruddin juga menyebutkan Riang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana terkait perbaikan jalan di area ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, RT 011 RW 03 Pluit.
"Ini lah contoh kwitansi yang dipalsukan Pak RT. Di dalam kwitansi ini dikatakan dia mengeluarkan uang Rp 394 juta ditambah Rp 53 juta," ucap Kamaruddin sambil menunjukkan bukti kwitansi.
"Tetapi uang ini berasal dari warga, salah satu warga yang menyumbang Rp 394 juta itu adalah warga di sebelah kiri saya, kemudian Rp 53 jutanya berasal dari warga. Jadi tidak ada satu rupiah pun berasal dari Pak RT itu," ucapnya.
Adapun dengan diwakili Kamaruddin, pemilik ruko melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 lalu.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Riang dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 170 KUHP, 406 KUHP, 263 KUHP, 372 KUHP, 374 KUHP, dan 55 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.