Cara Daftar KJP Plus Untuk Peserta Didik Baru 2023, Kapan Pendataan Dibuka?

Cara Daftar KJP Plus Untuk Peserta Didik Baru 2023, Kapan Pendataan Dibuka?

Istimewa
Ilustrasi KJP Plus 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak cara daftar KJP Plus untuk peserta didik baru, kapan pendataan dibuka?

Cara daftar KJP Plus menjadi informasi yang cukup banyak dicari oleh orangtua peserta didik baru di Jakarta.

Dengan program KJP Plus, peserta didik dapat memperoleh bantuan pendidikan setiap bulan dari pemerintah.

Bantuan pendidikan tersebut, dapat dipergunakan oleh peserta didik untuk membeli berbagai keperluan sekolah termaksud laptop untuk penunjang belajar di sekolah, dan juga  makanan bergizi.

Baca juga: Toko Seragam Sekolah di Jaksel Dapat Berkah Tahun Ajaran Baru, Omzet Meningkat 90 Persen

Adapun besaran dana pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah berbeda-beda untuk setiap jenjang.

Melansir laman kjp.jakarta.go.id, besaran bantuan biaya personal yang diterima untuk jenjang SD/MI/SLB adalah Rp 250 ribu perbulan, dengan biaya SPP untuk sekolah swasta Rp 130 ribu perbulan.

Sementara untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB, bantuan biaya personal yang diterima ialah Rp 300 ribu perbulan, dengan SPP untuk sekolah swasta Rp 170 ribu perbulan.

Bagi peserta didik jenjang SMA/MA/SMALB, besaran bantuan biaya personal yang diterima adalah Rp 420 ribu perbulan, dengan SPP untuk sekolah swasta Rp 290 ribu perbulan.

Lantas, bagaimana cara daftar KJP Plus bagi peserta didik baru tahun 2023?

Perlu diketahui, bahwa permohonan pengajukan program KJP Plus dapat dilakukan di sekolah tempat peserta didik memperoleh pendidikan.

Kartu Jakarta Pintar Plus atau disebut KJP Plus merupakan program strategis pemerintah daerah untuk memberikan akses bagi warga Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Pendataan untuk daftar KJP Plus tahap 1 2023 sudah berlangsung pada Februari - Maret 2023.

Sementara bagi peserta didik baru, nantinya dapat mengikuti pendataan pada tahap selanjutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman sosial media resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan dibuka pada bulan September-Oktober 2023.

Adapun manfaat yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus ini, diantaranya untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari Jakarta kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, juga meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah/wajib belajar 12 Tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved