Cerita Kriminal
Polisi Blak-blakan Hasil Visum Gadis Dicabuli Ayah Tiri di Pasar Minggu, Tinggalkan Bekas
Polisi telah menerima bukti visum dari gadis berinisial AMR (16) yang diduga dicabuli oleh ayah tirinya, AS. Ini penjelasan Kompol Henrikus Yossi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Polisi telah menerima bukti visum dari gadis berinisial AMR (16) yang diduga dicabuli oleh ayah tirinya, AS.
Hasil visum itu menunjukkan adanya bekas dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku.
"Iya ada bekas, dugaan dilakukan pencabulan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Yossi menjelaskan, dalam proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ibu kandung korban.
"Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Dari keluarganya pihak korban, kan korban ini anak, ibunya yang diperiksa," ujar dia.
Baca juga: Perkara Gadis Dicabuli Ayah Tiri di Pasar Minggu, Polisi Periksa Terduga Pelaku Pekan Depan
"Kita kan fokus ke saksi-saksi dahulu supaya memperkuat keterangan dari saksi-saksi apakah benar terjadi seperti yang dilaporkan," tambahnya.
Selanjutnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa AS sebagai saksi terlapor.
"Ini sudah di panggil, tinggal tunggu kehadirannya," kata Yossi.

Rencananya, sambung Yossi, AS akan diperiksa pada pekan depan. Yossi berharap AS dapat memenuhi panggilan penyidik.
"Minggu depan pemeriksaan terlapor. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar dia.
Dugaan pencabulan terhadap gadis berinisial AMR (16) baru terungkap setelah empat tahun.
AMR diduga dicabuli ayah tirinya, AS, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada tahun 2019 silam.
Namun, aksi bejat pelaku baru terbongkar pada Minggu (18/6/2023) setelah korban mengadu kepada ayah kandungnya, AM (41).
Baca juga: Pencabulan Gadis oleh Ayah Tiri Baru Terbongkar Setelah 4 Tahun, Ibu Kandung Diduga Tutupi Fakta
AM mengatakan, ibu kandung korban sudah lama mengetahui peristiwa pencabulan terhadap anaknya.
"(Ibu kandung korban) sudah tahu. Sudah lama tahu, bisa dibilang selang beberapa jam setelah kejadian," kata AM saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2023).
AM menduga mantan istrinya dan pelaku telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Namun, AM tetap tidak terima anaknya dicabuli oleh pelaku hingga akhirnya melapor ke polisi.
"Namanya mereka berumah tangga, mungkin diselesaikan secara kekeluargaan, maaf-maafan dan segala macam. Jadi disimpan rapi-rapi sama mereka," ujar dia.
"Tapi ya itu urusan mereka. Saya sebagai bapak kandungnya nggak bisa menyimpan ini dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena ini bukan kejahatan kecil," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan AMR, pelaku melakukan pencabulan ketika korban hendak mandi.
Saat itu pelaku masuk ke kamar mandi lalu meraba dan mencium korban.
"Jadi 2019 anak saya, AMR, tinggal satu rumah dengan ayah tirinya, AS, di Pasar Minggu. Anak saya pakai handuk di kamar mandi, kemudian pelaku masuk, lalu meraba dan menciumi anak saya," kata AM.
AM telah melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1867/VI/2023/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Ia mengaku baru mengetahui aksi pencabulan itu setelah korban mengadu pada Minggu (18/6/2023).
Selama ini, AM mengira anaknya baik-baik saja saat tinggal bersama ayah tirinya.
"Karena informasi baru dua hari lalu. Anak saya baru ngaku ke saya. Pertama lewat ibunya. Jadi selama ini saya nggak tahu anak saya kondisinya seperti itu," ungkap AM.
Selain mencabuli korban, pelaku juga disebut pernah mengajak AMR menonton video porno.
"Cuma ada kejadian lain. Dia (pelaku) pernah nonton video porno dikasih lihat ke anak saya sebentar. Itu juga sekali, setelah itu nggak ada kejadian apa-apa," ujar AM.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.