Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Rekrutmen Dibuka September

Persiapan jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2023, simak cara membuat akun SSCASN untuk daftar CPNS 2023 lengkap dengan syarat dan dokumennya.

Editor: Muji Lestari
https://www.instagram.com/humas.ipdn/
CPNS. Simak cara membuat akun SSCASN untuk daftar CPNS 2023 

TRIBUNJAKARTA.COM - Buat kamu yang mau jadi ASN, simak cara membuat akun SSCASN untuk daftar CPNS 2023.

Rekrutmen CPNS 2023 baru akan dibuka bulan depan, kabarnya rekrutmen CPNS 2023 akan dibuka pada pertengahan September.

Pendaftaran CPNS 2023 hanya dilakukan secara online menggunakan akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menetapkan kebutuhan formasi untuk CPNS dan PPPK 2023 sejumlah 1.030.751.

Adapun detail penetapan jumlah kebutuhan formasi setiap kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) masih dalam proses finalisasi, dikutip dari laman MenpanRB.

Sebagai persiapan daftar CPNS 2023, simak cara membuat akun SSCASN di bawah ini.

Baca juga: 7 Dokumen yang Wajib Discan untuk Daftar CPNS 2023, Ada Ijazah hingga Pas Foto

Cara Buat Akun SSCASN

  • Akses laman sscasn.bkn.go.id.
  • Selanjutnya klik menu “Buat Akun" dan akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”
  • Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
  • Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
  • Masukkan kode CAPTCHA
  • Setelah data di atas dimasukan, klik"Lanjutkan" dan akan muncul tampilan "Langkah 2: Lengkapi Data"
  • Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
  • Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
  • Unggah foto scan KTP
  • Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
  • Klik Lanjutkan, akan muncul tampilan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data"
  • Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
  • Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
  • Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
  • Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
  • Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”

Perkiraan Syarat CPNS 2023

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (KemenpanRB) belum menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan CPNS 2023.

Pada seleksi CPNS sebelumnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.

Berikut ini syarat umum CPNS 2021 yang dapat digunakan sebagai gambaran, dikutip dari Sekretariat Kabinet.

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
  • Dokter Pendidik Klinis; dan
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved