Viral di Media Sosial
Lemas Dikerumuni Lalat, Kondisi Anjing yang Diseret 2 Pria di Kendari dari Atas Motor Menyedihkan
Terkuak kondisi anjing berbulu krem yang diseret tiga pria dari atas motor hingga kepalanya menyentuh aspal. Tak selamat?
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Namun rekan-rekan terduga pelaku merekam aksinya sambil menertawai perilaku yang menyeret anjing tersebut.
Di sisi lain, komunitas hewan yakni, Animals Hope Shelter Indonesia (AHSI) menyayangkan aksi yang dilakukan para pelaku.
Bahkan dalam unggahan Instagram AHSI, pihaknya sempat meminta bantuan masyarakat untuk mencari tahu siapa pelaku yang dengan tega menyeret anjing tersebut.
AHSI juga sempat memperlihatkan proses evakuasi anjing malang tersebut oleh pemiliknya.
"BREAK MY HEART INTO PIECES!,"
"ANABUL YANG DISERET TERNYATA BERPEMILIK DAN SELALU KELUAR MENCARI INDUKNYA YANG TIBA2 HILANG TAPI NAAS IA MALAH KADI KORBAN KEJAHATAN KELOMPOK PEMUDA YG MENANGKAPNYA LALU MENYERET SECARA KEJAM DI JALAN RAYA DAN MEMBUANG JENAZAHNYA DI PINGGIR JALAN," tulis di didalam caption.
Videonya viral para pelaku serahkan diri
Setelah videonya viral, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait postingan tersebut.
"Kami akan cek TKP-nya, apakah di wilayah hukum Polresta Kendari," katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Kepolisian juga akan menyelidiki terduga pelaku yang menyeret anjing dalam video viral tersebut.
Tiga pria tersebut tampak mengenakan baju serba hitam ketika menyerahkan diri ke polisi mempertanggungjawabkan aksinya.
"Kami akan lidik pelakunya," jelas Kombes Pol Eka Fathurrahman.
Jika terbukti, katanya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap penganiayaan hewan tersebut.
Penganiayaan hewan seperti dalam video viral yang beredar tersebut, kata Eka Fathurahman, bisa dijerat tindak pidana.
Baca juga: Senyum Malu-malu Fahmi Pengantin di Bogor Dijodoh-jodohkan Netizen, Sosok Wanitanya Sempat Viral
Terhadap orang yang melakukan penganiayaan terhadaphewan dapat dikenakan Undang-Undang dalam KUHP yaitu Pasal 302.
Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Terkuak-kondisi-anjing-berbulu-krem-yang-diseret-tiga-pria-dari-atas-motor-hingga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.