Viral di Media Sosial

Tampang 3 Pria di Kendari yang Seret Anjing dari Motor, Pakaian Serba Hitam Serahkan Diri ke Polisi

Tiga pria tersebut tampak mengenakan baju serba hitam ketika menyerahkan diri ke polisi mempertanggungjawabkan aksinya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Instagram Kendariinfo
Tampang tiga pria yang tega menganiaya anjing dengan cara menyeretnya ke aspal dari atas motor. Tiga pria tersebut tampak mengenakan baju serba hitam ketika digiring ke kantor polisi mempertanggungjawabkan aksinya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tampang tiga pria yang tega menganiaya anjing dengan cara menyeretnya ke aspal dari atas motor.

Tiga pria tersebut tampak mengenakan baju serba hitam ketika menyerahkan diri ke polisi mempertanggungjawabkan aksinya.

Peristiwa tak terpuji itu dilakukan para pelaku di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Siapa saja orang yang melihat video tersebut akan merasa kesal lantaran aksi tak terpuji tiga pria tersebut.

Dalam video yang dikutip TribunJakarta.com, terlihat seorang pria membonceng seseorang mengendarai motor warna hitam.

Pria yang duduk di jok penumpang terlihat memegang kaki anjing dengan posisi kepalanya di bawah.

Kepala anjing berada di bawah sehingga wajahnya terseret aspal.

Sementara satu orang pria merekam tindakan tak terpuji tersebut sambil tertawa-tawa.

“Weh ompong kasihan, weh kasihan. Lepas mi ompong,” kata perekam video itu.

Mereka cukup lama menyeret anjing tersebut sebelum akhirnya melemparkan ke pinggir jalan.

Aksi itu dilakukan mereka sambil tertawa-tawa.

Baca juga: Senyum Malu-malu Fahmi Pengantin di Bogor Dijodoh-jodohkan Netizen, Sosok Wanitanya Sempat Viral

Hal itu membuat warganet yang menyaksikannya merasa sangat geram.

"Tolong segera di tangkap bang," tulis akun steven.stenlyy.

"YG NAIK MOTOR ADALAH BINATANG BERWUJUD MANUSIA," tulis warganet ekaaa_311.

"Ingin berkata kasarr dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum ini," tulis akun @sultra24jam.

Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan postingan video yang viral tersebut.

"Kami akan cek TKP-nya, apakah di wilayah hukum Polresta Kendari," katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Kepolisian juga akan menyelidiki terduga pelaku yang menyeret anjing dalam video viral tersebut.

Tampang tiga pria yang tega menganiaya anjing dengan cara menyeretnya ke aspal dari atas motor.
Tampang tiga pria yang tega menganiaya anjing dengan cara menyeretnya ke aspal dari atas motor. (Instagram Kendariinfo)

"Kami akan lidik pelakunya," jelas Kombes Pol Eka Fathurrahman.

Jika terbukti, katanya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap penganiayaan hewan tersebut.

Penganiayaan hewan seperti dalam video viral yang beredar tersebut, kata Eka Fathurahman, bisa dijerat tindak pidana.

Terhadap orang yang melakukan penganiayaan terhadaphewan dapat dikenakan Undang-Undang dalam KUHP yaitu Pasal 302.

Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu.

Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

Sementara itu dari postingan terbaru Instagram Kendari Info terlihat tiga pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Baca juga: Terkuak Pelaku KDRT di Serpong Tonjok Istri Hamil Sambil Nantangin Warga: Gue Sikat Lo Semua!

Mereka bertiga datang ke Mako Polresta Kendari, Senin (17/7/2023).

Mereka kompak mengenakan pakaian serba hitam dan sendal selop.

Peristiwa tak terpuji itu dilakukan para pelaku di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa tak terpuji itu dilakukan para pelaku di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Instagram Kendariinfo)

Polisi pun menggiring mereka ke satu ruangan untuk melakukan pemeriksaan.

"Menyerahkan diri. Kami akan lakukan tahap pemeriksan terhadap mereka. Perkembangan proses sidik menunggu hasil penyidikan," ucap Eka Fathurahman.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved