Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan

Berani Pamer Senjata ke Keluarga Istri, Suami Pelaku KDRT di Serpong Ternyata Residivis Narkoba

Sebelum berhasil ditangkap polisi pada Selasa (18/7/2023), Budyanto Djauhari nyatanya kerap menebarkan ancaman pembunuhan ke keluarga istrinya TM (2

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma
Pengungkapan kasus penganiayaan suami terhadap istri yang sedang hamil empat bulan dengan tersangka Budyanto Djauhari (38) di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023). Ternyata seorang residivis narkoba. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebelum berhasil ditangkap polisi pada Selasa (18/7/2023), Budyanto Djauhari nyatanya kerap menebarkan ancaman pembunuhan ke keluarga istrinya TM (21).

Budyanto Djauhari seolah tak punya rasa takut, padahal ia sudah menganiaya TM dengan sadis di kediaman mereka, di Serpong, Tangerang Selatan.

Marjali (60), ayah TM bahkan sampai was-was menjalani aktivitasnya hari-hari.

"Ucapan itu serius. Kata-katanya saja sudah sadis. Apalagi sampai kenyataan. Intinya dia akan menghabisi satu keluarga," katanya, Senin (17/7/2023) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

TONTON JUGA

Marjali mengaku ia dan keluarganya masih terancam. Apalagi ucapan tersebut menurutnya sangat mendalam.

"Makanya saya was-was, dan hati-hati mengamankan keluarga saya," katanya.

Ketakutan Marjali bukan tak mendasar. Oleh pelaku, ia sempat dikirimkan foto berisikan sejumlah senjata tajam dari pulau seberang melalui Whatsapp.

"Emang hari kurban? Disiapin senjata. Kan ini manusia," katanya.

Marjali mendapat sebuah pesan suara dari korban yang ditujukan kepada putri dan keluarganya.

Kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan viral di media sosial pada Rabu (13/7/2023).
Kasus penganiayaan seorang suami terhadap istrinya di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan viral di media sosial pada Rabu (13/7/2023). (Istimewa)

Baca juga: Kapolres Tangsel Minta Maaf soal Pelaku KDRT di Serpong Tak Ditahan hingga Akhirnya Kabur

"Akan saya bantai sekeluarga! Satu per satu saya bantai! Itu yang saya tidak terima," ucapnya menirukan pesan suara pelaku ke anaknya, Jumat (14/7/2023) lalu.

Jalih mengaku tak terima hal tersebut. Ia bahkan mempertanyakan kesalahannya dan keluarganya sehingga timbul ancaman tersebut.

"Emang saya kambing! ucapnya sembari memperdengarkan pesan suara dari pelaku ke awak media," ujarnya.

Terdengar suara rekaman pesan suara pelaku berbunyi seperti ini.

"Kalau begini caranya, mohon maaf. Bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga! Satu per satu gue bantai!. Tapi gue juga punya adat. Siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah!".

Baca juga: Sembunyi di Apartemen Bandung, Suami yang Piting hingga Tonjok Istri Hamil di Serpong Ditangkap

Sebelum ditangkap, Mapolres Tangerang Selatan, sempat melepaskan Budyanto Djauhari meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi lalu akhirnya meringkus Budyanto Djauhari dini hari tadi sekira pukul 01.30 WIB, di sebuah apartemen di Bandung.

Residivis Narkoba

Pantas saja Budyanto Djauhari bertindak demikian, ia rupanya bukan pertama kali berusun dengan hukum.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi Selasa (18/7/2023).

Galih mengatakan, BD pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis ekstasi.

"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Mengutip dari SIPP PN Tangerang, Budyanto Djauhari alias kokoh AD alias Djau Bie Than divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng.

Hakim Ketua yang memvonis Budyanto Djauhari adalah Ismail Hidayat.

Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto Djauhari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

"tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika".

Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, yakni:

Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas.

Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram.

36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram.

Satu unit ponsel merek OPPO.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved