Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan
Kapolres Tangsel Minta Maaf soal Pelaku KDRT di Serpong Tak Ditahan hingga Akhirnya Kabur
Dini hari tadi, Budyanto berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di sebuah apartemen Kota Bandung, dan langsung digelandang ke Polres
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Kapolres Tangsel Minta Maaf Soal Pelaku KDRT di Serpong Tak Ditahan Hingga Kabur : Janji Evaluasi Kinerja
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Berakhir sudah pelarian Budyanto Djauhari alias BD (38), suami yang tega menganiaya istrinya sendiri yang tengah hamil empat bulan berinisial TM (21) di Tangerang Selatan.
Dini hari tadi, Budyanto berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di sebuah apartemen Kota Bandung, dan langsung digelandang ke Polres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Sore ini, kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya pun diungkap ke publik.
Dalam ungkap kasusnya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, mengatakan motif dari penganiayaan ini adalah karena korban cemburu terhadap pelaku yang diduga berselingkuh dengan wanita lain.
"Permasalahannya akibat cemburu dari istrinya yang diduga saudara BD ini berselingkuh. Kemudian, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (pelaku menganiaya korban)," ujar Faisal saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Selasa (18/7/2023).
Faisal juga menyampaikan permintaan maaf menyoal pelaku yang sempat dilepaskan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya kabur.
Baca juga: Sembunyi di Apartemen Bandung, Suami yang Piting hingga Tonjok Istri Hamil di Serpong Ditangkap
Untuk informasi, pasca penganiayaan yang terjadi pada Rabu (12/7/2023), sedianya Budyanto sudah diamankan oleh kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pada hari selanjutnya yakni Kamis (13/7/2023 siang, Budyanto dilepaskan dari tahanan dan hanya diwajibkan wajib lapor, dengan jaminan orang tuanya.
Ia menjelaskan, terkait hal itu awalnya pihaknya perlu keterangan dari ahli yang berkompeten menyoal kondisi korban apakah masuk kategori ringan atau pun berat.
Baca juga: Ayah Wafat dan Ibu Jadi Petani, Waliyin Malah Masuk Grup Tak Wajar yang Berujung Mutilasi Mahasiswa
Saat itu, Faisal mengatakan bahwa hasil visum dari korban juga belum keluar, hingga belum bisa dipastikan apakah korban luka berat atau ringan.
"Jadi seperti kita ketahui untuk keyakinan penyidik kita perlu keterangan ahli bahwa luka itu, luka berat atau luka ringan. Makanya dengan jaminan orang tuanya, tersangka (dilepaskan) dan kami mewajibkan wajib lapor," ucap Faisal.
"Pada kesempatan ini juga saya selaku Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya, tentunya kami akan mengevaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya saya rasa demikian," timpalnya lagi.
Terakhir, Faisal bilang pelaku dijerat Pasal Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman lima tahun penjara.
suami aniaya istri
KDRT
Serpong
Perumahan Serpong Park
Polres Tangerang Selatan
AKBP Faisal Febrianto
LPSK Segera Temui Istri Korban KDRT di Serpong untuk Kaji Permohonan Perlindungan |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong, Budyanto Terancam Dihukum Lebih Berat |
![]() |
---|
Ancam Bakal Habisi Keluarga Istri, Alasan Budyanto Pelaku KDRT di Serpong: Tak Bisa Disampaikan |
![]() |
---|
Dulu Ancam Bakal Bantai Keluarga Istri, Kini Suami Pelaku KDRT di Serpong: Saya Khilaf |
![]() |
---|
Tampang Melas Budyanto Jauhari Minta Maaf Aniaya Istri Hamil, Kemarin Angkuh Ancam Keluarga Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.