Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan

Kapolres Tangsel Minta Maaf soal Pelaku KDRT di Serpong Tak Ditahan hingga Akhirnya Kabur

Dini hari tadi, Budyanto berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di sebuah apartemen Kota Bandung, dan langsung digelandang ke Polres

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto memimpin rilis penangkapan Budyanto Djauhari alias BD (38), suami pelaku penganiayaan istri hamil di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (18/7/2023).  

Kapolres Tangsel Minta Maaf Soal Pelaku KDRT di Serpong Tak Ditahan Hingga Kabur : Janji Evaluasi Kinerja

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Berakhir sudah pelarian Budyanto Djauhari alias BD (38), suami yang tega menganiaya istrinya sendiri yang tengah hamil empat bulan berinisial TM (21) di Tangerang Selatan.

Dini hari tadi, Budyanto berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di sebuah apartemen Kota Bandung, dan langsung digelandang ke Polres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Sore ini, kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya pun diungkap ke publik.

Dalam ungkap kasusnya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, mengatakan motif dari penganiayaan ini adalah karena korban cemburu terhadap pelaku yang diduga berselingkuh dengan wanita lain.

"Permasalahannya akibat cemburu dari istrinya yang diduga saudara BD ini berselingkuh. Kemudian, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (pelaku menganiaya korban)," ujar Faisal saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Selasa (18/7/2023).

Faisal juga menyampaikan permintaan maaf menyoal pelaku yang sempat dilepaskan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya kabur.

Baca juga: Sembunyi di Apartemen Bandung, Suami yang Piting hingga Tonjok Istri Hamil di Serpong Ditangkap

Untuk informasi, pasca penganiayaan yang terjadi pada Rabu (12/7/2023), sedianya Budyanto sudah diamankan oleh kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pada hari selanjutnya yakni Kamis (13/7/2023 siang, Budyanto dilepaskan dari tahanan dan hanya diwajibkan wajib lapor, dengan jaminan orang tuanya.

Ia menjelaskan, terkait hal itu awalnya pihaknya perlu keterangan dari ahli yang berkompeten menyoal kondisi korban apakah masuk kategori ringan atau pun berat.

Baca juga: Ayah Wafat dan Ibu Jadi Petani, Waliyin Malah Masuk Grup Tak Wajar yang Berujung Mutilasi Mahasiswa

Saat itu, Faisal mengatakan bahwa hasil visum dari korban juga belum keluar, hingga belum bisa dipastikan apakah korban luka berat atau ringan.

"Jadi seperti kita ketahui untuk keyakinan penyidik kita perlu keterangan ahli bahwa luka itu, luka berat atau luka ringan. Makanya dengan jaminan orang tuanya, tersangka (dilepaskan) dan kami mewajibkan wajib lapor," ucap Faisal.

"Pada kesempatan ini juga saya selaku Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya, tentunya kami akan mengevaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya saya rasa demikian," timpalnya lagi.

Terakhir, Faisal bilang pelaku dijerat Pasal Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman lima tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved