Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan

Kapolres Tangsel Minta Maaf soal Pelaku KDRT di Serpong Tak Ditahan hingga Akhirnya Kabur

Dini hari tadi, Budyanto berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di sebuah apartemen Kota Bandung, dan langsung digelandang ke Polres

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto memimpin rilis penangkapan Budyanto Djauhari alias BD (38), suami pelaku penganiayaan istri hamil di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (18/7/2023).  

Kronologi

Budyanto Djauhari (38) pria yang menganiaya istri yang tengah hamil TM (20) di Serpong, Tangerang Selatan akhirnya ditangkap setelah sebelumnya dilepaskan.
Budyanto Djauhari (38) pria yang menganiaya istri yang tengah hamil TM (20) di Serpong, Tangerang Selatan akhirnya ditangkap setelah sebelumnya dilepaskan. (TWITTER MAZZINI)

Warga Perumahan Serpong Park RT 02/13 Kota Tangerang Selatan, digegerkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di salah satu rumah pada Rabu (12/7/2023) dini hari.

Seorang suami berinisial BD (38) tega menganiaya istrinya TM (21) hingga babak belur, menggunakan tangan kosong.

Terkuak rumah suami bernama Budyanto Jauhari (38) di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan yang tega siksa istrinya yang sedang hamil empat bulan. (Kolase TribunJakarta)
Suara teriakan dari seorang perempuan pun membuncah keheningan subuh di komplek perumahan tersebut.

Warga pun keluar dari dalam rumahnya untuk mencari tahu apa yang terjadi, termasuk Ketua RW setempat, Imam.

Ia adalah orang pertama yang datang ke lokasi kejadian.

Baca juga: BNN Ungkap Sabu Produksi Super Laboratorium Asal Myanmar Dijual dengan Harga Fantastis

Saat tiba di lokasi kejadian, ia pun cukup terkejut mendapati korban yang diketahui tengah hamil empat bulan sedang dianiaya oleh pelaku secara membabi buta.

"Saya masuk ke dalam rumah korban, itu istrinya lagi dipiting, mereka berdua tengkurap, dalam posisi istrinya dicekik tangannya dikebelakangin sambil terus dipukulin," ujar Imam di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).

Melihat kehadiran Imam bersama warga lainnya, pelaku pun malah menantang.

"Awalnya semua warga yang datang itu ditantangin (oleh pelaku), tapi kita menahan diri tidak ada satu pun warga yang terpancing," bebernya.

"Kemudian saya pelan-pelan ajak dia lepasin. Intinya, semua ditantangin di sini," timpalnya.

Tak lama kemudian, Imam bilang pelaku menyeret istrinya sambil menjambak rambut.

"Istrinya diseret, dijambak, dia maksa istrinya buat bawa mobil ke kantor polisi, tapi dicegat warga," tutur Imam.

"Akhirnya istrinya diamanin sama warga, dan suaminya ditarik ke rumah kita mediasi, tapi dia nantangin terus dia minta supaya dibawa ke kantor polisi. Akhirnya kami antar ke kantor polisi dan orang tua korban yang laki-laki datang," pungkasnya.

Penganiayaan itu sendiri diduga dipicu karena BD ketahuan melakukan perselingkuhan dengan wanita lain sebagaimana bukti chat yang didapati korban.

Sempat menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan, pihak kepolisian akhirnya melepaskan BD dengan alasan dugaan pidana yang dilakukannya termasuk tindak pidana ringan.

Polisi akhirnya meringkus BD setelah kasus ini ramai diberitakan dan pelaku melakukan pengancaman terhadap keluarga korban.    

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved