Cara Daftar IMEI Lewat Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin, Lengkap Dengan Biayanya

Buat kamu yang membawa ponsel, tablet atau laptop dari luar negeri, jangan lupa daftarkan IMEI lewat Bea Cukai, Kemenperin, atau Operator Seluler.

Editor: Muji Lestari
ISTIMEWA/Shutterstock
Iustrasi handphone. Berikut ini simak cara daftar IMEI di Indonesia 

TRIBUNJAKARTA.COM - Buat kamu yang membawa perlengkapan elektronik seperti ponsel, tablet atau laptop, dari luar negeri tentu perlu mendaftarkan IMEI agar bisa digunakan di Indonesia.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor internasional untuk mengindentifikasi perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Nomor IMEI terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association.

IMEI ada pada setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun iPhone.

Jika membeli perangkat ponsel, salah satu hal yang harus dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan terhadap nomor IMEI dan memastikannya terdaftar di Kementerian Perindutrian (Kemenperin).

Pemerintah telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI sejak September 2020.

IMEI dijadikan acuan untuk melihat apakah ponsel Anda merupakan barang yang didistribusikan secara resmi atau ilegal (black market).

Ada beberapa cara registrasi IMEI di Indonesia. Dilansir dari akun resmi Twitter Bea Cukai, pendaftaran atau registrasi IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, dan situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Cara Daftar IMEI

Berikut ini tiga cara daftar IMEI di Indonesia:

Bea Cukai

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone atau ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Ilustrasi ponsel
Ilustrasi ponsel (pexels)

Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.

Jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.

Selain itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Hal ini juga berlaku buat Anda yang tiba di bandara tertentu.

Informasi seputar E-CD bisa disimak di link ini

Setibanya di Indonesia, tunjukkan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved