Cara Daftar IMEI Lewat Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin, Lengkap Dengan Biayanya

Buat kamu yang membawa ponsel, tablet atau laptop dari luar negeri, jangan lupa daftarkan IMEI lewat Bea Cukai, Kemenperin, atau Operator Seluler.

Editor: Muji Lestari
ISTIMEWA/Shutterstock
Iustrasi handphone. Berikut ini simak cara daftar IMEI di Indonesia 

Cara pendaftarannya, yakni:

  • Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html.
  • Isi formulir registrasi IMEI
  • Dapatkan QR Code dan kode registrasi
  • Bawa koper ke petugas inspeksi
  • Scan QR Code kepada petugas
  • Tunggu persetujuan dari petugas resmi
  • Jika sudah, maka IMEI Anda telah terdaftar.

Prosedur pendaftaran ini gratis dari pungutan apapun, pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor Anda.

Kemenperin

Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.

Anda bisa cek IMEInya lewat https://imei.kemenperin.go.id.

Jadi, ponsel yang Anda bawa dari luar negeri kemudian dilakukan pendaftaran lewat Bea Cukai bisa dicek di situs beacukai.go.id/cek-imei.html

Perlu untuk diperhatikan, Bea Cukai tidak melayani pendaftaran ponsel yang dibeli dari dalam negeri. Oleh karena itu, hati-hati penipuan jasa unlock IMEI.

Nah, itulah cara daftar dan mengecek IMEI ponsel Android dan Iphone melalui Bea Cukai, operator seluler, dan Kemenperin.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved